Komunitas

Pemerintah Pusat Didesak Terbitkan PP Khusus Pengelolaan Dana Otsus Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Pusat didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur tata kelola, penggunaan, pengawasan serta pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Desakan tersebut disampaikan Transparansi Tender Indonesia (TTI) yang menilai pengelolaan Dana Otsus Aceh membutuhkan pembenahan menyeluruh setelah hampir dua dekade dana tersebut dikucurkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan, Dana Otsus memiliki posisi strategis karena diberikan kepada Aceh sebagai konsekuensi dari kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam UU tersebut, Dana Otsus antara lain diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, serta kesehatan.

Namun, menurut TTI, besarnya dana yang dikelola harus diikuti dengan sistem tata kelola yang lebih kuat, transparan, terukur, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

“Ke depan dibutuhkan regulasi nasional yang lebih kuat dan komprehensif agar pengelolaan Dana Otsus Aceh memiliki standar yang jelas serta tidak berubah-ubah mengikuti kepentingan jangka pendek,” kata Nasruddin, Rabu (26/8/2026).

TTI menilai pembahasan mengenai Dana Otsus selama ini tidak boleh hanya berfokus pada keberlanjutan dan besaran anggaran yang diterima Aceh.

Menurut Nasruddin, yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap rupiah Dana Otsus dapat memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.

Ia menilai Dana Otsus semestinya diposisikan berbeda dengan anggaran rutin Pemerintah Aceh.

Dana tersebut diberikan karena kekhususan Aceh sehingga penggunaannya harus diarahkan pada program-program strategis yang mampu menciptakan perubahan jangka panjang, bukan sekadar membiayai kegiatan rutin pemerintahan yang sebenarnya dapat ditopang melalui sumber APBA lainnya.

“Dana Otsus merupakan dana yang diberikan karena kekhususan Aceh. Karena itu, manfaatnya harus menghasilkan pembangunan yang luar biasa, bukan sekadar membiayai kegiatan rutin,” ujarnya.

Baca Juga:  APH Didesak Ungkap Dugaan Mark Up Harga Komputer dan Buku Cepat Belajar Al-Qur’an Disdik Aceh

Usulkan 10 Ketentuan dalam PP

TTI mengusulkan agar PP khusus pengelolaan Dana Otsus Aceh setidaknya memuat 10 ketentuan utama.

Pertama, menetapkan persentase minimal Dana Otsus yang harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur strategis dan produktif.

Kedua, memberikan prioritas terhadap program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja.

Ketiga, melarang penggunaan Dana Otsus untuk program yang tidak memiliki dampak langsung dan terukur bagi masyarakat.

Keempat, membangun sistem perencanaan Dana Otsus yang berbasis Rencana Induk Otsus Aceh dalam perspektif jangka panjang.

Kelima, memperjelas pembagian kewenangan dan alokasi anggaran antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.

Keenam, mewajibkan seluruh program dan proyek yang dibiayai Dana Otsus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketujuh, membangun satu sistem informasi atau Dashboard Dana Otsus Aceh yang dapat diakses publik sehingga masyarakat dapat memantau perencanaan, anggaran, pelaksanaan hingga hasil program.

Kedelapan, memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), disertai pengawasan eksternal secara berkala.

Kesembilan, menerapkan evaluasi berbasis outcome atau hasil pembangunan, bukan semata-mata berdasarkan tingkat penyerapan anggaran.

Kesepuluh, memberikan sanksi tegas terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, manipulasi program, maupun penggunaan Dana Otsus yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian dana tersebut.

TTI menilai pengawasan Dana Otsus tidak boleh baru dilakukan ketika sebuah proyek telah selesai atau ketika muncul persoalan dalam pelaksanaannya.

Pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan, penentuan program, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga evaluasi manfaat.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi juga dapat mengetahui untuk siapa anggaran tersebut digunakan, siapa pelaksananya dan apa hasil yang diperoleh.

“Prinsipnya sederhana: setiap satu rupiah Dana Otsus harus dapat dilacak—untuk siapa, digunakan untuk apa, dilaksanakan oleh siapa, dan apa hasilnya bagi masyarakat Aceh,” kata Nasruddin.

Baca Juga:  Tender Rp14,4 Miliar PPI Krueng Mane: Pola Harga Tiga Peserta Nyaris Identik, Diduga Terjadi Persaingan Semu

Selain regulasi, TTI juga mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membangun sistem informasi Dana Otsus yang terintegrasi.

Sistem tersebut diharapkan mampu menyajikan informasi mulai dari perencanaan hingga realisasi program secara terbuka.

Dengan sistem digital yang dapat diakses publik, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil maupun lembaga pengawasan dapat ikut memantau penggunaan anggaran.

Menurut TTI, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.

Arah kebijakan nasional terbaru juga dinilai telah menekankan pentingnya penguatan perencanaan Dana Otsus melalui Rencana Induk, integrasi sistem informasi, serta penguatan pengawasan APIP mulai dari tahap perencanaan hingga capaian hasil pembangunan.

TTI meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak hanya memperjuangkan keberlanjutan serta besaran Dana Otsus, tetapi juga mengambil posisi proaktif untuk mendesak Pemerintah Pusat membangun sistem tata kelola yang lebih kuat.

Menurut TTI, keberlanjutan Dana Otsus tanpa pembenahan tata kelola berisiko membuat persoalan lama terus berulang.

Sebaliknya, apabila Dana Otsus dikelola melalui perencanaan jangka panjang, indikator kinerja yang jelas, transparansi anggaran dan pengawasan berlapis, maka dana tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat transformasi ekonomi dan sosial Aceh.

TTI juga mendorong agar pemerintah menyusun indikator keberhasilan yang dapat diukur secara objektif.

Misalnya, sejauh mana Dana Otsus berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pertumbuhan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan infrastruktur.

Dengan demikian, keberhasilan Dana Otsus tidak lagi hanya dilihat dari berapa besar anggaran yang terserap setiap tahun, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

“Aceh tidak hanya membutuhkan Dana Otsus yang besar. Aceh membutuhkan tata kelola yang memastikan Dana Otsus meninggalkan warisan pembangunan bagi generasi berikutnya,” ujar Nasruddin.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait