Aceh Utara, Infoaceh.net – Bea Cukai mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 10,85 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (30/10/2026).
Kapal kayu bernama KM Suvanna GT 76 tersebut diamankan Tim Patroli Laut BC 30004 dalam operasi pengawasan yang melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.
Penindakan bermula ketika petugas patroli mencurigai aktivitas kapal yang sedang berlayar di kawasan perairan Tanjung Jambo Aye. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD dalam jumlah besar yang tidak dilekati pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan awal, rokok yang diangkut kapal tersebut diperkirakan mencapai 1.086 karton atau sekitar 10.850.000 batang.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan lima orang awak kapal yang masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kapal dan muatan rokok, sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, yakni satu unit KM Suvanna GT 76, lima paspor awak kapal, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antarunit Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh.
Menurutnya, pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketertiban perdagangan.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni, Sabtu (31/10/2026).
Saat ini, kapal beserta lima awak dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap asal-usul muatan, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman rokok tanpa pita cukai tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui jalur laut, termasuk mencegah masuknya produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, praktik tersebut juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli laut dan memperkuat koordinasi antarunit guna mengawasi jalur-jalur perairan Aceh yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap kapal, awak, dan barang bukti masih berlangsung untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

















