Kadis Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf
Banda Aceh — Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Aceh merespon keresahan keresahan masyarakat dan ulama setempat atas maraknya game judi online belakangan ini.
Kepala Diskominfo Aceh Marwan Nusuf B.HSc, MA mengatakan, pihaknys sudah menyurati Direktur Jenderal Aplikasi Informatika cq. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam surat bernomor 555/604/2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani Kadis Kominfo Aceh Marwan Nusuf itu berisi permohonan pemblokiran game judi online di Aceh.
Marwan Nusuf menyebutkan, permintaan blokir game judi online tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif menyebutkan antara lain bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.
Adapun jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan illegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Selain itu, berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 01 Tahun 2016 tentang judi online menetapkan, pertama, judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial lainnya.
Kedua, judi online hukumnya haram. Ketiga, pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
“Dengan maraknya pengunaan game judi online di masyarakat Aceh saat ini, telah menjadi keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat dan pemerintah, maka untuk terlaksananya pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di wilayah Aceh.
Kami mengharapkan adanya dukungan dan tindak lanjut implementasi dari peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan ketetapan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh,” tulis surat Kadis Kominfo Aceh dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh dan Ketua MPU Provinsi Aceh.
Kepala Diskominfo Aceh Marwan Nusuf menambahkan, merespon surat yang diajukan pihaknya, pihak kementerian sudah meminta klarifikasi Dinas Kominfo Aceh terkait konten yang dinaggap meresahkan masyarakat.
“Kita sudah ajukan 11 daftar url konten negatif game judi online ke kementerian komunikasi dan informatika,” kata Marwan yang didampingi Kabid Layanan E-Government Hendri Dermawan, Kamis (8/10).
Marwan menegaskan bahwa sudah ada fatwa haram tentang judi online dari MPU Aceh. Masyarakat berhak melaporkan. Tanpa delik aduan, memang agak susah tim memblokir.
“Ketika sudah ada laporan, maka mereka tanya apakah ini betul. Nah, sekarang belum terverifikasi. Tim di kementerian belum memverifikasi,” sebut Marwan.
Sebelumnya, Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 tentang Judi Online.
Fatwa yang ditandatangani oleh Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim yang menjabat Plt Ketua MPU Aceh kala itu bersama Tgk H M Daud Zamzamy dan Tgk H Faisal Ali selaku Wakil Ketua, dikeluarkan setelah maraknya game online yang dinilai melalaikan masyarakat.
Belakangan, game Higgs Domino, salah satu game domino berbasis internet di Android dan IOS platform kembali marak lintas usia di Aceh memainkan game tersebut.
Syarat untuk memainkan game tersebut, harus memiliki chip atau koin emas. Untuk mendapatkan koin emas, para pemain dituntut untuk menang, mendapatkan koin emas itu agar kembali bisa rool slot (memainkannya).
Para gamer yang cenderung kalah, tak jarang membeli chip itu dengan melakukan top up (isi ulang) melalui provider penyedia jasa internet. Sebagiannya, juga rela merogoh kocek untuk membeli chip melalui e-commerce (jual beli online).
Tak hanya itu, juga sudah mulai ada para gamer yang menjual langsung chip dengan harga yang telah ditentukan.
Harganya pun beragam, misal 1 B koin game Higgs Domino dijual Rp 70.000 sampai Rp 80.000. Harganya bisa lebih mahal, tergantung berapa jumlah koin emas yang ingin dibeli.
Atas kondisi itu, MPU Aceh melarang masyarakat memainkan game tersebut. Karena, menurut MPU game itu menjurus kepada judi online.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal atau Abu Sibreh, Highs Domino adalah judi online yang membuat para penggemarnya ketagihan.
Lem Faisal kemudian mengatakan, MPU Aceh sudah pernah mengeluarkan fatwa tentang game online pada 2016 silam.
Keputusan fatwa ulama Aceh tersebut, Kesatu: judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial lainnya.
Kedua, judi online hukumnya haram. Ketiga, Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
Keputusan fatwa MPU itu ditetapkan melalui sidang paripurna MPU Aceh. Di akhir fatwa, MPU juga menyampaikan tausiahnya
Pertama, Pemerintah diharapkan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif tentang bentuk dan bahaya negatif judi online.
Kedua, pemerintah diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi media internet.
Ketiga, pemerintah diharapkan menindak tegas para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.
Keempat, pemerintah diharapkan untuk segera memblokir situs-situs porno (pornografi dan pornoaksi) dan yang terindikasi perjudian.
Kelima, masyarakat diharapkan mengawasi dan melaporkan kegiatan perjudian kepada pihak yang berwajib.
Terhadap game Higgs Domino yang heboh dan gandrung dimainkan lintas usia di Aceh belakangan ini, MPU Aceh memandang, game tersebut sudah menjurus kepada game judi online.
“Sama seperti judi online kalau kita lihat ciri-cirinya, pemainnya terus mencari cara untuk bisa main. Dan untuk bisa main lagi kan harus menang lagi, dapat chip itu lagi,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali.
Fatwa MPU yang telah dikeluarkan beberapa tahun silam, setidaknya menjadi acuan bagi masyarakat muslim.
Jika dilihat dari ciri-ciri permainannya, maka game tersebut haram karena merupakan pengundian.
“MPU sudah memfatwakan itu untuk membimbing masyarakat ke arah yang diridhai Allah. Fatwa itu kita harapkan untuk menjadi instrumen bagi semua pihak untuk mengambil langkah-langkah yang bisa menghentikan virus judi online,” pungkas Faisal Ali. (IA)