Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PKS Sambut SE Menaker soal Larangan Diskriminasi Rekrutmen, Tapi Ingatkan Soal Sanksi

SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti desakan masyarakat sipil dan berbagai laporan diskriminasi di dunia kerja. Surat edaran ini melarang secara tegas adanya persyaratan yang diskriminatif dalam iklan lowongan kerja maupun dalam proses seleksi.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Alifudin

Infoaceh.net — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Alifudin, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Menurut Alifudin, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam membangun iklim ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan beradab.

“Surat edaran ini adalah angin segar bagi jutaan pencari kerja yang selama ini mengalami diskriminasi, baik soal usia, jenis kelamin, disabilitas, hingga status perkawinan. Ini langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di dunia kerja,” ujar Alifudin di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Namun begitu, Alifudin menegaskan bahwa surat edaran saja tidak cukup kuat secara hukum untuk menekan pelaku diskriminasi dalam proses rekrutmen. Ia meminta adanya regulasi lanjutan yang menyertakan sanksi tegas dan mekanisme pengawasan.

“Tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas, surat edaran ini rawan menjadi sekadar himbauan moral tanpa daya paksa. Pemerintah harus segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang eksplisit melarang diskriminasi dan memuat sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya.

Legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 itu juga mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan aktif melibatkan pengawas ketenagakerjaan dan membuka kanal aduan publik yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, pengawasan partisipatif penting agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas.

“Kita ingin dunia kerja Indonesia bukan cuma produktif, tapi juga manusiawi. Setiap warga negara punya hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Tidak boleh ada diskriminasi yang membatasi masa depan seseorang karena faktor non-kompetensi,” tegasnya.

SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti desakan masyarakat sipil dan berbagai laporan diskriminasi di dunia kerja. Surat edaran ini melarang secara tegas adanya persyaratan yang diskriminatif dalam iklan lowongan kerja maupun dalam proses seleksi.

Namun, karena hanya bersifat imbauan administratif, surat edaran ini tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam hal penegakan dan sanksi.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks