Luar Negeri

Ngaku Yesus Reinkarnasi, Pemimpin Sekte Vissarion Divonis 12 Tahun Penjara di Rusia

Infoaceh.net – Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai “Vissarion”, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan Rusia karena merusak kesehatan dan keuangan para pengikutnya.

Pengadilan di Novosibirsk, Siberia, pada Senin (30/6/2025) menyatakan Torop dan dua pembantunya bersalah atas penyalahgunaan psikologis dan penipuan yang menyebabkan kerusakan fisik dan mental para pengikutnya. Salah satu pembantu, Vladimir Vedernikov, juga dijatuhi hukuman 12 tahun, sementara Vadim Redkin dihukum 11 tahun.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Mereka menyebabkan kerusakan moral terhadap 16 orang, serta kerusakan fisik serius kepada enam orang lainnya,” ujar penyelidik dalam pernyataan yang dimuat kantor berita pemerintah RIA, seperti dikutip Reuters.

Torop mendirikan sektenya yang bernama Gereja Perjanjian Terakhir pada 1991, tidak lama setelah Uni Soviet runtuh. Ia mengajak pengikutnya tinggal di pemukiman terpencil di wilayah Krasnoyarsk, Siberia, yang disebut “Kediaman Fajar” atau “Kota Matahari”. Dalam ajarannya, Torop melarang konsumsi daging, alkohol, merokok, bersumpah, bahkan menggunakan uang.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Namun, Komite Investigasi Rusia, lembaga setara FBI, menyatakan Torop menggunakan tekanan psikologis untuk mengontrol dan memeras para pengikutnya. Ia juga dituduh mencuci otak dan mengeksploitasi kepercayaan para pengikut demi keuntungan pribadi.

Dalam penggerebekan dramatis oleh pasukan khusus dengan helikopter pada 2020, Torop dan kedua pembantunya ditangkap. Ketiganya membantah semua tuduhan.

Torop sebelumnya sempat tampil dalam dokumenter BBC pada 2017. Dalam wawancara tersebut, ia membantah semua tuduhan dan menyebut dirinya hanya menyebarkan firman Tuhan. Namun film itu juga menampilkan bagaimana anak-anak perempuan dididik sebagai “calon pengantin bagi pria-pria layak”, praktik yang kini turut disorot sebagai bentuk pelecehan terstruktur.

Sebagai bagian dari putusan, ketiganya juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 40 juta rubel atau sekitar Rp8,5 miliar kepada para korban.

Hingga kini, banyak pengikut Vissarion masih bertahan di komunitasnya, meski pemimpin mereka kini menjalani hukuman penjara di kamp dengan keamanan maksimum.

image_print
author avatar
Dara Adinda
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait