Luar Negeri

Ngaku Yesus Reinkarnasi, Pemimpin Sekte Vissarion Divonis 12 Tahun Penjara di Rusia

Infoaceh.net – Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai “Vissarion”, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan Rusia karena merusak kesehatan dan keuangan para pengikutnya.

Pengadilan di Novosibirsk, Siberia, pada Senin (30/6/2025) menyatakan Torop dan dua pembantunya bersalah atas penyalahgunaan psikologis dan penipuan yang menyebabkan kerusakan fisik dan mental para pengikutnya. Salah satu pembantu, Vladimir Vedernikov, juga dijatuhi hukuman 12 tahun, sementara Vadim Redkin dihukum 11 tahun.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Mereka menyebabkan kerusakan moral terhadap 16 orang, serta kerusakan fisik serius kepada enam orang lainnya,” ujar penyelidik dalam pernyataan yang dimuat kantor berita pemerintah RIA, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga:  Syariah Financial Fair 2026, Momentum Aceh Menarik Investor dan Memperkuat Ekonomi Rakyat

Torop mendirikan sektenya yang bernama Gereja Perjanjian Terakhir pada 1991, tidak lama setelah Uni Soviet runtuh. Ia mengajak pengikutnya tinggal di pemukiman terpencil di wilayah Krasnoyarsk, Siberia, yang disebut “Kediaman Fajar” atau “Kota Matahari”. Dalam ajarannya, Torop melarang konsumsi daging, alkohol, merokok, bersumpah, bahkan menggunakan uang.

Namun, Komite Investigasi Rusia, lembaga setara FBI, menyatakan Torop menggunakan tekanan psikologis untuk mengontrol dan memeras para pengikutnya. Ia juga dituduh mencuci otak dan mengeksploitasi kepercayaan para pengikut demi keuntungan pribadi.

Dalam penggerebekan dramatis oleh pasukan khusus dengan helikopter pada 2020, Torop dan kedua pembantunya ditangkap. Ketiganya membantah semua tuduhan.

Baca Juga:  Lewat Program Jumat Berkah, Kejari Banda Aceh Turun ke Jalan Bagikan Sembako dan Sarapan Gratis

Torop sebelumnya sempat tampil dalam dokumenter BBC pada 2017. Dalam wawancara tersebut, ia membantah semua tuduhan dan menyebut dirinya hanya menyebarkan firman Tuhan. Namun film itu juga menampilkan bagaimana anak-anak perempuan dididik sebagai “calon pengantin bagi pria-pria layak”, praktik yang kini turut disorot sebagai bentuk pelecehan terstruktur.

Sebagai bagian dari putusan, ketiganya juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 40 juta rubel atau sekitar Rp8,5 miliar kepada para korban.

Hingga kini, banyak pengikut Vissarion masih bertahan di komunitasnya, meski pemimpin mereka kini menjalani hukuman penjara di kamp dengan keamanan maksimum.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait