Hukum

MK Perintahkan Sekolah Swasta Tak Boleh Pungut Biaya Pendidikan Dasar

Infoaceh.net – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan adalah tanggung jawab negara yang bersifat konstitusional, bukan beban anggaran.

Pernyataan itu disampaikan Arief menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

MK memerintahkan agar pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta tidak lagi dipungut biaya.

“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kembali bahwa pendidikan dasar tanpa biaya adalah amanat konstitusi yang wajib dijalankan negara,” kata Arief dalam Seminar Nasional bertema Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca Juga:  Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

Ia menegaskan bahwa hal ini bukan soal otak-atik anggaran, melainkan komitmen terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan. Arief menyebut, pendidikan gratis di tingkat dasar adalah moral call untuk membangun peradaban bangsa yang berdaya saing.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta.

Baca Juga:  Abdullah Mantan Kepala Inspektorat Aceh Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pengangkatan 2018 Dipersoalkan

Meski demikian, MK tidak sepenuhnya melarang sekolah swasta menarik dana operasional dari peserta didik, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bantuan pendidikan hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait