Aceh

Peredaran 45 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Aceh Timur, 2 Kurir Ditangkap

Aceh Timur, Infoaceh.net — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polres Aceh Timur mengungkap peredaran sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur.

Dua pelaku yang merupakan kurir bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:  Pemekaran Aceh Raya di Tengah Wacana Greater Banda Aceh

Brigjen Eko menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tim penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ujarnya, dua pelaku berperan sebagai kuda langsir atau kurir.

“Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas,” ujarnya.

Baca Juga:  Pisahkan Dana Otsus Aceh dari APBA, Bentuk Badan Pengelola Khusus

Dua pelaku, ungkap Brigjen Eko, mendapat perintah dari seorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Buron tersebut merupakan mantan kepala desa dan Caleg DPRK di Aceh.

Lebih lanjut ia mengungkap, B memerintahkan dua pelaku untuk mengambil sabu dengan upah senilai Rp45 juta.

Pengejaran buron tersebut pun masih dilakukan hingga kini.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait