Umum

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan PKL dan Kanopi di Simpang Surabaya

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Surabaya, Banda Aceh, Senin (23/11).

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP yang terdiri atas 4 regu ini membongkar dan mengangkat steling serta tiang kanopi yang tidak sesuai dengan IMB di sekitaran lokasi.

Baca Juga:  USK Gandeng BP3MI Latih Calon Perawat Lansia Siap Kerja di Jepang

Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S. STP M.Si mengatakan, pihaknya menertibkan pedagang yang membandel dan membuat Kota Banda Aceh lebih tertata rapi.

IMG-20201124-WA0008

“Ini untuk pagi saja, kalau malam mereka masih bisa jualan. Pedagang membandel yang memasang kanopi secara permanen sudah kita peringati dan akan disurati kembali oleh penyidik,” tambahnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Polda Aceh Sasar 12 Pelanggaran Lalu Lintas

“Rencana penertiban ini akan dilakukan di beberapa titik yang tergolong rawan terjadinya pelanggaran peraturan PKL di wilayah hukum Kota Banda Aceh, namun penertiban ini akan dilakukan secara bertahap sehingga nantinya seluruh PKL di Kota Banda Aceh akan teratur,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait