INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kejati Serahkan Dua Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak ke JPU Kejari Aceh Besar

Last updated: Kamis, 31 Juli 2025 22:30 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kejati Aceh, Kamis (31/7) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun 2022 - 2023. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
Kejati Aceh, Kamis (31/7) menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun 2022 - 2023. (Foto: Dok. Kejati Aceh)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 – 2023.

Adapun dua tersangka dalam perkara ini adalah TW, selaku Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan M, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada periode yang sama.

Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejati Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya, JPU Kejari Aceh Besar menetapkan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Nomor: Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.

- ADVERTISEMENT -
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Serta dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang diselenggarakan dengan skema fullboard meeting di hotel-hotel.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.172.724.355,” ujar Ali Rasab Lubis.

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan dua alternatif dakwaan:

- ADVERTISEMENT -

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Kejari Aceh Besar hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Previous Article Maskapai Lion Air meluncurkan layanan penerbangan langsung umrah rute Banda Aceh–Jeddah, ditandai dengan Integral Ceremony dan prosesi peusijuek di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (31/7). (Foto: Ist) Lion Air Layani Penerbangan Langsung Umrah Banda Aceh–Jeddah
Next Article DPRA bersama Pemerintah Aceh resmi menyepakati Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (31/7). (Foto: Ist) DPRA Terima Pertanggungjawaban APBA 2024, Fraksi-fraksi Sampaikan Catatan Kritis

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Anggota Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial AM (23) di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Jum'at (7/11) dini hari.
Aceh
Ditangkap Warga karena Diduga Mesum, Oknum WH Banda Aceh Jadi Tersangka
Sabtu, 8 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri yang merupakan toke kopi di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pasutri Toke Kopi di Bener Meriah

Selasa, 6 Januari 2026
Warga Kampung Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, digemparkan peristiwa pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. (Foto: Ist)
Hukum

Jadi Korban Pencurian di Bener Meriah, Suami Tewas dan Istri Kritis

Selasa, 6 Januari 2026
Tiga prajurit TNI terlihat bersiaga di sudut ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa mengakui adanya pelibatan unsur TNI dalam pengamanan kasus korupsi Chromebook guna menjamin kondusivitas selama proses hukum berlangsung. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

Sidang Nadiem Dijaga TNI, Jaksa Singkat Bicara: Demi Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026
Personel Ditreskrimum Polda Banten mengawal tersangka HA (31) saat rilis kasus pembunuhan anak di Cilegon. Polisi mengungkap fakta bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena panik saat kepergok mencuri demi melunasi utang akibat rugi besar di investasi kripto. (Foto: Dok. Polda Banten/Istimewa)
Hukum

Dibalik Tragedi BBS Cilegon: Gagal Cuan di Kripto, Nyawa Bocah 9 Tahun Jadi Tumbal

Senin, 5 Januari 2026
Ratusan pengemudi Gojek berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengawal sidang perdana Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Massa mendesak pembebasan Nadiem dari dakwaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan karena menganggap kasus tersebut tidak berdasar. (Foto: Dok. Istimewa)
Hukum

PN Tipikor Dikepung Ojol, Nadiem Makarim Disambut Aksi Bela-belaan

Senin, 5 Januari 2026
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus sangat tidak adil.(Foto: Ist)
Hukum

Pledoi Laras Faizati: Unggahan soal Affan Kurniawan Bukan Provokasi, Tapi Jeritan Kemanusiaan

Senin, 5 Januari 2026
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Rozano Yudistira SH MH sebagai Kajari Aceh Selatan yang baru pada Senin (5/1) di Aula Serbaguna Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kajati Aceh Lantik Rozano Yudistira sebagai Kajari Aceh Selatan   

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?