Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPK Tetap Kejar Buron Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti

#image_title

Infoaceh.net  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak akan menghentikan upaya pengejaran terhadap buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pencarian Harun Masiku akan terus dilakukan, meski Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah yang telah dilakukan sejak lama dengan mencabut paspor Harun Masiku. 

“Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah. Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu ya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Terkait adanya evaluasi internal KPK pasca pemberian amnesti kepada Hasto, Setyo menegaskan semua keputusan dalam proses penyidikan akan ditentukan oleh kebutuhan tim penyidik. KPK saat ini masih menangani perkara Donny Tri Istiqomah yang telah menyandang status tersangka dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024.

“Ya itu kembali kepada kebutuhan penyidik ya. Nanti penyidik lah yang akan memutuskan apakah ada relevansi, ataukah mungkin cukup dengan pemeriksaan saksi yang lain, ataukah statusnya seperti apa,” ujar Setyo.

Ia pun memastikan pengejaran terhadap Harun Masiku sudah menjadi prioritas KPK, mengingat kasus ini telah berlangsung sejak 2020 dan menjadi perhatian publik. Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto tidak menyurutkan KPK untuk menangkap Harun Masiku.

“Yang penting, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas kami. Semua proses hukum yang sedang berjalan akan kami tuntaskan sesuai aturan,” tegas Setyo.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden Prabowo. Pemberian amnesti itu setelah Hasto divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan KPK.

Hasto telah bebas dari jeratan hukum atas pemberian amnesti tersebut. Sehingga, orang dekat Megawati Soekarnoputri itu tidak menjalankan hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ini Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Jokowi, Semua Bilang Atas Perintah Presiden
Kita Tak Bisa Ditipu Lagi

Kita Tak Bisa Ditipu Lagi

Umum
Setelah Main Bareng Mantan hingga Pratama Arhan Hapus Foto Nikah, Azizah Salsha Ketahuan Tak Lagi Pakai Cincin Kawin
Silfester Matutina Wajib Dipenjara Meski Klaim Damai dengan JK
Siswa SMA Riau Raih Penghargaan Usai Berhasil Bobol Sistem Keamanan Siber NASA
Duel Berdarah Sesama Turis China di Restoran Bali, Dua Nyaris Tewas Ditusuk Pecahan Gelas
Janji Jerat "Big Fish", KPK Kebut Tuntaskan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji
Ini 5 Buron yang Harus Ditangkap KPK
Salah satu korban pelanggaran HAM berat Aceh, Muhammad Syukur, korban selamat Tragedi Simpang KKA tahun 1999, yang hingga kini mengalami gangguan kejiwaan akibat luka fisik dan trauma psikis. (Foto: Ist)
Amnesti, Abolisi dan Urgensi Reshuffle
KPK Tetap Kejar Buron Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti
Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN soal Rombel 50 Siswa
Seorang jamaah haji asal Bener Meriah, Muhammad Sali (74), meninggal dunia di RS King Fahad Madinah, Rabu, 5 Agustus 2025, pukul 14.16 Waktu Arab Saudi.
KPK Masih Utang Tangkap Lima Buronan, Siapa Saja?
Tom Lembong Kembali Injakkan Kaki di Pendopo Anies
Universitas Syiah Kuala (USK) menyambut 1.752 mahasiswa baru penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun Akademik 2025/2026.
Seratusan personel Polresta Banda Aceh melaksanakan patroli berskala besar menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Rabu (6/8). (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x