INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
AcehOpini

Ketika Gertakan Prabowo Dianggap Hanya Omon-omon Tak Bertaring di Aceh Selatan

Last updated: Minggu, 17 Agustus 2025 11:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Fadhli Irman
Fadhli Irman
SHARE

Oleh: Fadhli Irman*

Pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan di Gedung MPR RI, 15 Agustus 2025, terdengar lantang menindak tegas 3,7 juta hektare sawit ilegal dan 1.063 tambang nakal-nakal tanpa pandang bulu dan bekingan.

Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

Namun gema janji itu tak pernah terasa di Kabupaten Aceh Selatan, daerah yang justru menghadirkan contoh nyata lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan dan perkebunan.

- ADVERTISEMENT -

Dua nama mencuat, PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS).

Kasus PT PSU telah lama memicu keresahan. Warga sekitar lokasi tambang menuding perusahaan abai terhadap kewajiban tanggung jawab sosial atau CSR yang seharusnya wajib sesuai Pasal 108 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

- ADVERTISEMENT -
Negara “Seolah-olah”: Indonesia di Ambang Krisis Legitimasi

Pada 3 Januari 2024, PT PSU berjanji menyetor CSR sebesar Rp 500 juta per tahun kepada Pemkab, namun hingga awal 2025 janji itu tak terealisasi dengan dalih tak ada qanun dan aturan yang memperbolehkan.

Konflik sosial pun berulang, hingga Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengeluarkan surat penghentian sementara serta evaluasi aktivitas tambang dan pengangkutan bijih besi oleh KSU Tiega Manggis dan PT PSU pada 21 Juli 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas masih berlangsung, mempertegas dugaan bahwa perintah kepala daerah tak dihormati oleh korporasi.

Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Di sisi lain, PT ALIS dengan berani mengelola perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan ini mengaku sudah mulai menggarap 40 hektare dari total 1.357 hektare dengan dalih memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan PPKPR, padahal Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mewajibkan HGU sebagai syarat mutlak.

- ADVERTISEMENT -

Bahkan, temuan HAkA menunjukkan PT ALIS telah membuka 109 hektare lahan, bahkan ditemukan 72 hektare yang terbakar di sekitar areal konsesi, yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Peristiwa ini jelas melanggar Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Banyak elemen sipil bahkan mendesak Pemerintag menghentikan seluruh aktivitas PT ALIS karena dianggap merugikan masyarakat, mengancam lingkungan, dan mengangkangi aturan hukum.

Ironisnya, Presiden telah membentuk Satgas Garuda untuk menertibkan sawit ilegal dan Satgas Tambang untuk memberantas pertambangan bermasalah. Namun hingga kini, dua satgas itu belum pernah menyentuh Aceh Selatan.

Padahal, kasus PT PSU dan PT ALIS adalah gambaran telanjang bagaimana hukum dan regulasi hanya berhenti di atas kertas.

Di lapangan, konflik sosial terus terjadi, lingkungan rusak, dan masyarakat terpinggirkan.

Gertakan Prabowo di Senayan hanya akan menjadi sabda politik atau Omon-omon tanpa taring jika Aceh Selatan terus diabaikan. Satgas harus segera turun, audit independen mesti dilakukan, izin yang melanggar wajib dicabut, dan tanggung jawab sosial serta lingkungan harus ditegakkan.

Tanpa langkah nyata, janji presiden hanya akan menjadi catatan pidato yang berdebu, sementara bumi Aceh Selatan terus tergerus oleh kerakusan korporasi.

*Penulis adalah Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA)
Previous Article Untuk Pertama Kali, Mualem Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI di Aceh
Next Article Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan melantik Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah sebagai Kapolda Aceh pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kapolda Aceh Brigjen Marzuki Ali Basyah Dilantik 19 Agustus

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Opini

Wajah Aceh di Simpang Lima: Cermin Akhlak Kota Serambi Mekkah

Selasa, 13 Januari 2026
Opini

Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan

Selasa, 13 Januari 2026
Aceh

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026
Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?