INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Digugat Rp115 Juta karena Nonton Bola, Nenek di Klaten Sebut Acara Keluarga, Pihak Vidio: Itu Warung Kopi

Last updated: Kamis, 28 Agustus 2025 10:26 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Nenek Endang (tengah) saat menjalani mediasi di Polda Jateng terkait gugatan pelanggaran hak cipta. Endang mengaku acara tersebut hanya halal bihalal keluarga di rumah, bukan nonton bareng berbayar.
Nenek Endang (tengah) saat menjalani mediasi di Polda Jateng terkait gugatan pelanggaran hak cipta. Endang mengaku acara tersebut hanya halal bihalal keluarga di rumah, bukan nonton bareng berbayar.
SHARE

Infoaceh.net – Seorang nenek asal Klaten bernama Endang (78) terkejut karena harus menghadapi proses hukum di Polda Jateng

Dia digugat karena menayangkan siaran sepakbola dari vidio.com saat acara halal bihalal di rumah pada Mei 2024.

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Nenek yang sudah berjalan dengan tongkat ini menjalani mediasi di Polda Jateng.

- ADVERTISEMENT -

Nenek Endang dikenakan pasal pelanggaran hak cipta.

Kebetulan saat itu warung kopi yang juga rumahnya itu buka.

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

“Awalnya halal bihalal. Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng. Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto,” tutur Endang.

Endang tidak mengetahui siapa yang menyetel siaran bola tersebut.

Endang menegaskan, warung kopi miliknya di Klaten tidak pernah menjual tiket atau membuat acara resmi nonton bareng.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Dia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi.

- ADVERTISEMENT -

“Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil.”

“Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa.”

“Itu acara keluarga,” jelasnya.

Namun pada 2 Juni 2024, sebulan setelah pertemuan keluarga itu, Endang menerima somasi.

Dia dituding melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan di tempat umum.

Jumlah ganti rugi yang diminta membuatnya kaget.

“Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas.”

“Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat.”

“Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.

Di hadapan penyidik, Endang berkisah bahwa saat acara berlangsung ada orang asing datang dan memotret.

“Bajunya hitam-hitam, beli kopi.”

“Tahu-tahu memotret.”

“Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya.

Meski hatinya kesal, Endang tetap berusaha tenang.

Dia menyerahkan sepenuhnya proses mediasi kepada anak dan menantunya.

“Saya ini nenek-nenek.”

“Kesal iya, tapi ya harus berani.”

“Insya Allah tidak apa-apa,” katanya.

Bagi Endang, kasus ini terasa janggal.

Dia merasa acara keluarga diperlakukan seolah-olah sama dengan bisnis nonton bareng berbayar.

“Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan.”

“Tapi ini cuma kumpul keluarga.”

“Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.

Kini, kasus Endang menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran pertandingan masih menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat kecil.

Bagi Endang, yang awalnya hanya ingin mengisi kebersamaan keluarga, perjalanan ke Polda Jateng terasa seperti drama yang tak pernah dia bayangkan.

10 Kasus di Jawa Tengah

Sementara itu, kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini. 

2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. 3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya. 

 4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.

5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. 

6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. 

7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana. 

8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur.

Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi.

Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi.

Dia menegaskan bahwa konten Liga Inggris hanya boleh ditayangkan secara pribadi di rumah.

Jika digunakan di ruang usah kafe, bar, atau tempat komersial lain diperlukan lisensi khusus.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris.”

“Artinya, masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat.”

“Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar.”

“Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer.

Dia menambahkan, pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada-tidaknya tiket.

“Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut catatan IEG, saat ini ada sekira 100 laporan polisi (LP) terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah Indonesia.

Di Jawa Tengah, jumlahnya sekira 10 kasus.

Sebagian sudah selesai lewat jalur mediasi.

Sementara lima hingga enam kasus lain masih berproses.

“Pelaku usahanya macam-macam.”

“Ada UMKM, ada juga menengah ke atas.”

“Kopi shop, bar, dan lainnya.”

“Jadi bukan hanya usaha kecil yang kena, semua lapisan bisa,” jelas Ebenezer.

Pihak IEG, kata Ebenezer, tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi.

Namun bila pelanggaran terus terjadi, langkah hukum tetap ditempuh.

“Semangat kami bukan hanya penindakan, tapi juga anti pembajakan.”

“Kalau tidak ada yang membeli lisensi, masyarakat Indonesia bisa-bisa tidak bisa lagi menonton Liga Inggris,” ujarnya.

Kasus yang menimpa Endang menjadi salah satu yang menarik perhatian publik, karena tayangan bola diputar saat acara halalbihalal keluarga tanpa penjualan tiket.

Meski begitu, Ebenezer menegaskan hukum hak cipta tetap berlaku di ruang usaha.

“Ini jadi pembelajaran bahwa ada value bisnis di balik hak siar yang harus dihargai,” pungkasnya.

TAGGED:Cafe AleroEbenezer GintingGugatan Hak CiptanasionalNenek EndangNonton Bola IlegalperistiwaPolda Jatengprabowo:Vidio.comwww.infoaceh.net
Previous Article Perdebatan sengit mewarnai rapat Komisi XIII DPR RI bersama perwakilan musisi terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8). Debat Panas Hak Cipta, Ahmad Dhani Nyaris Diusir Ketua Komisi XIII DPR Saat Rapat Bersama Ariel Noah
Next Article Langkah Politik Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia beserta petinggi Golkar menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada sidang tadi, Rabu 27 Agustus 2025, tampaknya ingin ‘cari selamat’.  Bahlil Temui Prabowo di Istana, Pengamat: Manuver Cari Selamat dan Jaga Kursi Ketum Golkar

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Jumat, 21 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Jumat, 21 November 2025
Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Aceh
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Hukum

Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman menerima kunjungan Director (Pengarah) Education Malaysia Indonesia (EMI) Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Dr Hasnul Faizal bin Hushin Amri, Kamis (20/11).
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bahas Peluang Pembukaan Kelas Perguruan Tinggi Malaysia di Aceh

Kamis, 20 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan
Pendidikan

USK Masuk Peringkat 1000 Dunia QS Sustainability 2026

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Politik

Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?