Curi ATM Sahabat dan Kuras Rp94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Polresta Banda Aceh

By Samsuar
4 Min Read
Polresta Banda Aceh menangkap AW (25) warga Bireuen karena mencuri ATM milik sahabat dan menguras uang hingga Rp94 juta. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh, Infoaceh.net –
Ikhsan (24) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar, menjadi korban pencurian uang dari ATM yang dimilikinya.

Ia mengetahui kejadian tersebut di saat hendak menarik uang dari salah satu galeri ATM Bank Syariah Indonesi (BSI) di Lampineung, Banda Aceh, telah berkurang drastis pada Ahad siang (1/8/2025).

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Polresta Banda Aceh pun telah melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk membuka CCTV secara bersurat, sehingga pengungkapan ini berhasil diamankan pelaku yang bersembunyi di kabupaten lainnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan kasus tersebut telah dilakukan penanganan.

“Benar, kami telah melakukan pengusutan terkait raibnya uang milik korban dari dalam ATM BSI yang dimilikinya,” ujar AKP Donna, Jum’at (29/8/2025).

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Lanjutnya, tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M. Efendy akhirnya Kamis malam (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil menangkap AW (25) warga Bireuen di sebuah pondok di samping rumahnya di Kecamatan Juli, Bireuen.

Kasat Reskrim mengatakan, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sepeda motor CBR 250 cc seharga Rp45 juta dan sisanya ia habiskan untuk bermain “Slot Judi Online”, tidak tanggung-tanggung jumlah deposit yang ia lakukan.

Jumlahnya fantastis, di antaranya ada yang Rp10 juta beberapa kali, ada yang Rp5 juta beberapa kali.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

Saat ini pelaku sudah dibawa Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kasubnit Ipda M Effendy ke Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AKP Donna Briadi mengatakan, korban merupakan sahabat dekat dengan pelaku, kemudian ia berniat membuatkan kartu ATM di bank.

Di saat berniat membantu pembuatan PIN ATM, pelaku mengintip dan mengetahui password PIN ATM milik korban.

Lalu, ia melakukan pencurian ATM pada bulan Juli 2025 yang pada saat itu disimpan di rumah korban.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Share This Article
Follow:
Jurnalis Infoaceh.net