Banda Aceh, Infoaceh.net – Di Indonesia, tenaga honorer adalah wajah kesetiaan. Mereka hadir setiap hari di sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, dan berbagai instansi, meski hanya digaji minim, tanpa kepastian status, dan masa depan yang buram.
Mereka adalah garda depan pelayanan publik. Namun, ada luka yang masih terasa: pilihan jalur berbeda, nasib pun berbeda.
Sorotan ini disampaikan oleh Drs. Isa Alima, pemerhati kebijakan publik di Aceh. Ia menilai ada ketimpangan dalam kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer.
“Realitasnya, sama-sama honorer dengan masa pengabdian lebih dari dua tahun. Yang ikut tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa formasi bisa mendapat status PPPK paruh waktu. Tapi yang memilih jalur CPNS tidak ada usulan skema paruh waktu. Padahal keduanya sama-sama honorer,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
SK MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025: Harapan yang Belum Merata
Pada 13 Januari 2025, MenPAN RB Rini Widyantini menerbitkan SK Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini membuka peluang bagi honorer yang gagal memperoleh formasi penuh untuk tetap diangkat sebagai ASN paruh waktu.
Adapun syaratnya antara lain:
Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
Terdata di database BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar ASN 2024.
Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus, atau peserta PPPK 2024 yang tidak mendapat lowongan.
Dalam SK tersebut diatur masa kerja satu tahun yang dapat diperpanjang, penyesuaian jam kerja, serta upah minimum setara honor atau UMR, lengkap dengan tunjangan dan fasilitas.
Meski demikian, menurut Isa Alima, implementasinya tidak sejalan dengan semangat aturan. “Peserta CPNS seharusnya juga tersentuh, karena jelas disebut dalam SK. Tetapi kenyataannya tidak diakomodir,” katanya.
Luka di Tengah Pengabdian
Bagi para guru honorer di pedalaman Aceh yang mengajar dengan biaya pribadi dan menerima honor lebih kecil dari buruh, ketidakadilan ini sungguh menyakitkan.
Begitu juga tenaga kesehatan di pelosok yang merawat pasien dengan peralatan seadanya, namun status mereka tetap tidak jelas.