Umum

Aceh Suarakan Keadilan untuk Honorer: SK MenPAN RB 16/2025 Dinilai Diskriminatif

Banda Aceh, Infoaceh.net – Di Indonesia, tenaga honorer adalah wajah kesetiaan. Mereka hadir setiap hari di sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, dan berbagai instansi, meski hanya digaji minim, tanpa kepastian status, dan masa depan yang buram.

Mereka adalah garda depan pelayanan publik. Namun, ada luka yang masih terasa: pilihan jalur berbeda, nasib pun berbeda.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Sorotan ini disampaikan oleh Drs. Isa Alima, pemerhati kebijakan publik di Aceh. Ia menilai ada ketimpangan dalam kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer.

“Realitasnya, sama-sama honorer dengan masa pengabdian lebih dari dua tahun. Yang ikut tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa formasi bisa mendapat status PPPK paruh waktu. Tapi yang memilih jalur CPNS tidak ada usulan skema paruh waktu. Padahal keduanya sama-sama honorer,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

SK MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025: Harapan yang Belum Merata

Pada 13 Januari 2025, MenPAN RB Rini Widyantini menerbitkan SK Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Aturan ini membuka peluang bagi honorer yang gagal memperoleh formasi penuh untuk tetap diangkat sebagai ASN paruh waktu.

Adapun syaratnya antara lain:
Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.

Terdata di database BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun saat mendaftar ASN 2024.

Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus, atau peserta PPPK 2024 yang tidak mendapat lowongan.

Dalam SK tersebut diatur masa kerja satu tahun yang dapat diperpanjang, penyesuaian jam kerja, serta upah minimum setara honor atau UMR, lengkap dengan tunjangan dan fasilitas.

Meski demikian, menurut Isa Alima, implementasinya tidak sejalan dengan semangat aturan. “Peserta CPNS seharusnya juga tersentuh, karena jelas disebut dalam SK. Tetapi kenyataannya tidak diakomodir,” katanya.

Luka di Tengah Pengabdian

Bagi para guru honorer di pedalaman Aceh yang mengajar dengan biaya pribadi dan menerima honor lebih kecil dari buruh, ketidakadilan ini sungguh menyakitkan.

Begitu juga tenaga kesehatan di pelosok yang merawat pasien dengan peralatan seadanya, namun status mereka tetap tidak jelas.

“Harus ada kebijakan yang menjembatani. Jangan karena beda jalur—PPPK atau CPNS—nasib mereka berbeda. Keadilan itu soal hati, soal penghargaan terhadap pengabdian,” tegas Isa Alima.

Seruan Keadilan dari Aceh

Aceh kembali melantangkan suara untuk keadilan. Menurut Isa Alima, pemerintah pusat tidak boleh menutup mata terhadap aspirasi ini.

“Jangan biarkan honorer yang memilih CPNS merasa dipinggirkan. Mereka juga pantas mendapat ruang dalam skema PPPK paruh waktu. Jika tidak, kebijakan ini akan melahirkan jurang baru,” ujarnya.

Menutup Jurang, Merajut Keadilan

Kini, bola ada di tangan pemangku kebijakan. SK MenPAN RB 16/2025 jelas mengatur ruang untuk semua honorer, tetapi implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Honorer adalah denyut pelayanan publik, saksi pengabdian tanpa pamrih. Jika negara tidak menghadirkan keadilan, luka mereka akan terus terbuka.

Harapan dari Aceh ini mengalir ke seluruh Nusantara: jadikan SK MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai jembatan, bukan tembok. Semua honorer—baik jalur PPPK maupun CPNS—berhak mendapatkan kepastian dan penghargaan yang sama.

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

1 Komentar

  1. Mal says:

    sy melihat bahwa memang kemenpanrb ini dalang dari semuanya pak.,di daerah sdh banyak menyuarakan tetapi tdk di gubris,,mereka juga melanggar uu asn, tidak jitu terhadap penyelesaian honorer. 

    Sampai ada yg sudah di rumahkan dan lain sebagainya..
    Kita sudah di benturkan dgn sistem yg acakadul,,dengan dalih database dan nondatabase. Sementara uu asn itu sendiri sdh jelas bahwa tdk ada pemberhentian/phk massal tenaga honorer. Yg sdh bekerja 2th berturut-turut layak utk di masukkan ke dlm asn pppk/paruh waktu..

Artikel Terkait