Curi Kopi 80 Kg, Empat Pemuda Ditangkap Polisi di Aceh Tengah
Takengon, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan kilogram kopi di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah.
Empat pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Unit V Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi.
Tiga pelaku pertama, masing-masing berinisial HN (22) warga Kecamatan Bebesen, AS (28) warga Kecamatan Pegasing, dan D (23) warga Kecamatan Silih Nara, ditangkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan SPBU Tan Saril, Takengon.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 80 kilogram kopi senilai sekitar Rp8,15 juta, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga atas aksi pencurian di rumah salah seorang penduduk Kampung Lukup Sabun Tengah pada Ahad (28/9/2025) dini hari.
Laporan disampaikan korban Hermansah, warga Kecamatan Kute Panang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LB/B/169/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 2 Oktober 2025.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama tanpa perlawanan,” ujar Iptu Deno, Kamis (9/10).
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan ketiga tersangka.
Hasilnya, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal kembali berhasil meringkus MO (20), warga Kecamatan Silih Nara, di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MO diketahui turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas Iptu Deno.
Kasih Komentar