Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan agar menyalurkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Aceh melalui Bank Aceh Syariah, bukan lagi lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).
Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan, desakan ini muncul sebagai buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak BSI Cabang Ahmad Dahlan Banda Aceh, yang kini tengah menjadi sorotan publik.
“Aceh memiliki status Otonomi Khusus yang membedakannya dari daerah lain. Seluruh bank konvensional sudah tidak lagi beroperasi di Aceh, sehingga Bank Aceh Syariah menjadi pilihan tepat dan wajar untuk mengelola dana publik,” ujar Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, kasus di BSI Cabang Ahmad Dahlan memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap penyaluran dana pemerintah kepada penerima manfaat di daerah.
Kasus tersebut berkaitan dengan rekening tiga koperasi di Kabupaten Pidie Jaya yang digunakan untuk program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dibiayai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Sumber Daya Air.
Ketiga kelompok tani yang dimaksud yakni P3A Andesra, P3A Usaha Bersama, dan P3A Mufakat Jaya.
Masing-masing kelompok menerima alokasi dana hingga Rp195 juta per tahun yang seharusnya dikerjakan secara swakelola.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum kelompok tersebut, buku tabungan rekening kelompok justru dikuasai oleh pihak lain, dan proyek di lapangan dikerjakan oleh kontraktor, bukan oleh kelompok tani sebagaimana ketentuan program.
“Masalah besar yang muncul adalah kenapa pemilik rekening tidak bisa menarik dana yang dikirim oleh pemerintah pusat. Ini menjadi indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak bank,” tegas Nasruddin.
TTI meminta Menteri Keuangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap BSI dan mempertimbangkan agar penyaluran dana transfer pusat tahun 2026 dilakukan melalui Bank Aceh Syariah sebagai bentuk punishment dan upaya penguatan kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, TTI juga mendorong Gubernur Aceh mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Pusat agar mempertimbangkan penggunaan Bank Aceh sebagai lembaga penyalur dana APBN.
“Bank Aceh Syariah sudah diakui oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki aset Rp29,8 triliun per Juni 2025, dan mencatat laba Rp287,45 miliar pada September 2025. Dengan kinerja sehat, Bank Aceh layak dipercaya untuk mengelola dana publik,” pungkas Nasruddin.



