Jakarta, Infoaceh.net — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Penyelesaian sengketa pers wajib terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Dewan Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers, khususnya yang berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik.
“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional, setelah mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.
Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan.
Pasal tersebut dinilai tidak memuat konsekuensi perlindungan hukum yang konkret terhadap kerja jurnalistik.
“Menurut Mahkamah, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, tanpa adanya pemaknaan yang jelas dan konkret, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses hukum pidana maupun perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.
Mahkamah menegaskan setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.
“Gugatan, laporan dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana dan/atau perdata,” tegas Guntur.
MK menekankan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan melibatkan Dewan Pers untuk memberikan penilaian dan pertimbangan atas pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pers di Indonesia.
Putusan MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana atau Perdata
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58 Miliar, Diserahkan ke…
Jakarta, Infoaceh.net -- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri…
2 Kapal Minyak Pertamina Terjebak di Selat Hormuz, Pemerintah Cari…
Dua kapal kargo minyak milik PT Pertamina (Persero) dilaporkan masih tertahan di kawasan…
Impor Energi Rp240 Triliun Dialihkan ke AS, Bahlil Tegaskan Tak Tambah…
Kebutuhan LPG nasional mencapai sekitar 8,3 juta ton per tahun, sementara produksi…
Polisi Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas…
Polisi mengungkap kematian gajah Sumatera, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan…
Pemerintah Gelontorkan Rp179 Triliun THR dan Bonus Lebaran 2026, ASN…
Penerima THR aparatur negara terdiri dari sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan…
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Kader Partai Golkar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di…
Kapolda Aceh Bahas Kesiapan Operasi Ketupat 2026 Bersama Kapolri
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas…
Situasi Timur Tengah Membara, Kemenhaj Minta Jamaah Umrah Indonesia…
Kemenhaj mengeluarkan imbauan kepada jamaah umrah Indonesia untuk menunda keberangkatan…
MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran: Desak Indonesia Keluar dari BoP
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi berupa sepuluh poin tausiyah…
Innalillahi, Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di RSPAD Gatot…
Mantan Wakil Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno wafat di RSPAD Gatot Soebroto,…
Pemerintah Blokir Sebagian Fitur Wikimedia, Pengguna Tak Bisa Login…
Kemkomdigi batasi akses login auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026. Pengguna tetap…
58.873 Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi Dampak Perang…
Sebanyak 58.873 jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan tertahan di Arab Saudi

















