Nasional

Putusan MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana atau Perdata

Jakarta, Infoaceh.net — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Penyelesaian sengketa pers wajib terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Dewan Pers. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers, khususnya yang berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik. “Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional, setelah mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur. Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan. Pasal tersebut dinilai tidak memuat konsekuensi perlindungan hukum yang konkret terhadap kerja jurnalistik. “Menurut Mahkamah, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan,” ujar Guntur. Ia menambahkan, tanpa adanya pemaknaan yang jelas dan konkret, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses hukum pidana maupun perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Mahkamah menegaskan setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers. “Gugatan, laporan dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana dan/atau perdata,” tegas Guntur. MK menekankan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan melibatkan Dewan Pers untuk memberikan penilaian dan pertimbangan atas pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers. Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pers di Indonesia. image_print

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait