Oleh: Sri Radjasa Chandra*
Dalam kebudayaan Indonesia, tanah tidak pernah dipahami semata sebagai aset ekonomi. Ia adalah simbol keberlanjutan hidup, ruang spiritual, dan fondasi identitas sosial yang diwariskan lintas generasi.
Tanah, dalam konsepsi agraria Nusantara, melekat pada makna “Ibu Pertiwi” yang mengikat manusia dengan sejarah, kekerabatan, dan etika kebangsaan.
Namun, modernisasi yang tidak diimbangi dengan tata kelola yang adil telah menggeser makna tersebut.
Tanah direduksi menjadi komoditas, diperdagangkan secara spekulatif dan pada titik ekstrem menjadi sumber konflik sosial yang merusak sendi-sendi persatuan.
Negara, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), seharusnya hadir sebagai penjaga keadilan agraria.
Mandat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka itu, BPN memegang peran strategis, yakni memastikan kepastian hukum hak atas tanah, menjamin tertib administrasi, serta melindungi rakyat dari perampasan hak yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan.
Kasus yang terjadi di BPN Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, memperlihatkan wajah buram tata kelola pertanahan negara.
Alih-alih menjalankan fungsi pelayanan publik dan perlindungan hukum, institusi ini justru ditengarai melegitimasi terbitnya ratusan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah di atas tanah di Kelurahan Gotong Royong, yang secara historis dan yuridis dimiliki oleh HM Nawawi.
Lebih jauh, muncul dugaan kuat adanya pengaburan bahkan penyembunyian dokumen peta bidang tanah yang sah, sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar asas transparansi administrasi negara, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur kejahatan terstruktur.
Fenomena ini bukan sekadar maladministrasi. Ia mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung hak warga negara.
Ketika sertifikat yang seharusnya menjadi alat kepastian hukum, justru berubah menjadi instrumen perampasan hak, maka negara sesungguhnya sedang membuka pintu lebar bagi praktik mafia tanah.
Praktik ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh subur karena adanya relasi kuasa, pembiaran sistemik, dan indikasi kolusi antara aktor non-negara dengan oknum aparatur negara.
Yang lebih mengkhawatirkan, jaringan mafia tanah ini dilaporkan telah merembes hingga ke lingkaran birokrasi strategis, bahkan menyentuh lingkungan kantor Gubernur Lampung melalui figur staf khusus bidang agraria.
Fakta ini menunjukkan persoalan mafia tanah bukan lagi persoalan lokal atau administratif, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam konteks nasional, praktik mafia tanah telah berulang kali diakui sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Data penanganan perkara menunjukkan bahwa sengketa dan konflik agraria mendominasi pengaduan masyarakat ke lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas.
Ironisnya, sejumlah putusan pengadilan, termasuk di tingkat kasasi, justru kerap memperkuat penguasaan tanah oleh pihak yang secara etik dan historis patut dipertanyakan.
Ketika keadilan substantif dikalahkan oleh legalisme sempit dan kekuasaan modal, maka hukum kehilangan rohnya.
Karena itu, mafia tanah patut diposisikan sebagai musuh bersama negara. Pengaktifan kembali Satgas Anti Mafia Tanah tidak boleh sekadar bersifat simbolik atau reaktif.
Ia harus disertai dengan reformasi menyeluruh di tubuh BPN, audit total terhadap penerbitan sertifikat bermasalah, serta penegakan hukum yang menyasar aktor intelektual di balik kejahatan agraria.
Tanpa keberanian politik dan integritas moral para pemimpin negara, upaya pemberantasan mafia tanah hanya akan berhenti pada retorika.
Jika dibiarkan, praktik mafia tanah bukan hanya merugikan rakyat kecil, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman laten terhadap integritas nasional.
Ketika negara gagal melindungi hak paling dasar warganya atas tanah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga fondasi kebangsaan itu sendiri.
Negara harus memilih, hadir sebagai penjaga keadilan agraria, atau tercatat dalam sejarah sebagai bagian dari ketamakan yang merampas hak rakyatnya sendiri.
*Penulis adalah Pemerhati Intelijen