Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya percepatan pemanfaatan kayu gelondongan hanyut yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah Aceh.
Kayu-kayu tersebut dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber daya material untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama bagi masyarakat terdampak.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/1/2026).
Dalam arahannya, M. Nasir menekankan perlunya aktivasi segera tim pemanfaatan kayu hanyutan agar proses identifikasi, pendataan, hingga pemanfaatan kayu dapat berjalan optimal.
Menurutnya, keterlambatan penanganan berpotensi menyebabkan kayu mengalami kerusakan, hanyut kembali, atau bahkan hilang, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan.
“Tim ini harus segera diaktifkan. Optimalisasi kerja sangat penting, mengingat volume kayu hanyutan saat ini cukup masif di beberapa daerah terdampak banjir,” ujar M. Nasir.
Ia menambahkan, percepatan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme kerja yang jelas, terukur, dan terkoordinasi dengan baik lintas instansi.
Hal ini bertujuan agar seluruh tahapan pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan akuntabel.
Lebih lanjut, M. Nasir menargetkan agar seluruh proses pemanfaatan kayu hanyutan ini dapat diselesaikan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
Ia juga menegaskan bahwa kayu hanyutan tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak bencana, bukan untuk tujuan komersial atau keuntungan pribadi.
“Kayu ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, terutama untuk pembangunan kembali rumah dan fasilitas umum yang rusak. Seluruh prosesnya harus dikawal dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A. Hanan menjelaskan bahwa Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan memiliki tiga tugas utama.
Pertama, melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber daya material.
Kedua, menetapkan status kayu terbawa banjir menjadi kayu hanyutan melalui deklarasi bersama lintas pihak.
Ketiga, mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan agar dapat dimanfaatkan secara sah.
“Kayu hanyutan ini hanya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum serta rumah masyarakat terdampak bencana. Tidak untuk diperjualbelikan,” jelas Hanan.
Ia melaporkan, hingga saat ini proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik lokasi terdampak banjir di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Proses tersebut masih terus berlanjut guna memastikan seluruh potensi kayu hanyutan dapat didata secara menyeluruh dan akurat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera membentuk tim aksi di tingkat daerah.
Tim tersebut diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi, verifikasi, serta penetapan status hukum kayu hanyutan.
“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta melibatkan lebih banyak tenaga ahli. Dengan begitu, proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.
Wahyudi mengimbau para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya benar-benar jelas.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, hingga konflik terkait kepemilikan kayu.
“Distribusi harus menunggu kejelasan status hukum. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pascabencana secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan bencana di Aceh secara menyeluruh.