BANDA ACEH, Infoaceh.net – Buruknya tata kelola birokrasi serta lambannya penanganan bencana banjir bandang dan longsor setelah dua bulan berlalu, kembali menempatkan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun dalam sorotan tajam.
Di tengah beratnya tantangan pembangunan pascabencana dan tuntutan pencapaian visi-misi Aceh 2025–2030, desakan kepada Gubernur Aceh untuk segera mengganti Sekda dinilai tak bisa lagi ditunda.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Dr Nasrul Zaman, menegaskan, persoalan ini bukan sekadar isu personal, melainkan menyangkut efektivitas pemerintahan dan masa depan tata kelola birokrasi Aceh.
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga alasan utama yang menunjukkan Sekda Aceh saat ini tidak lagi layak dipertahankan.
Pertama, dari aspek kapasitas dan integritas, Sekda Aceh dinilai gagal menunjukkan kompetensi kepemimpinan strategis.
Hal ini, kata Nasrul, tercermin dari ketidakmampuan yang bersangkutan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Gagal dalam uji OJK adalah indikator serius. Jika standar nasional saja tidak terpenuhi, bagaimana mungkin Sekda mampu mengelola birokrasi Aceh yang kompleks,” ujar Nasrul Zaman dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Kedua, Sekda Aceh disebut tidak menempuh Diklat PIM (Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan) secara tertib dan berjenjang, mulai dari PIM IV hingga PIM I, sebagaimana diwajibkan dalam sistem pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pangkat dan jabatan yang diraih dinilai tidak sejalan dengan proses meritokrasi.
“Ini preseden buruk. Sistem karier ASN jadi rusak karena pangkat diperoleh tanpa proses yang sah dan layak,” tegasnya.
Ketiga, dari sisi rekam jejak jabatan, Sekda Aceh dinilai minim pengalaman di instansi strategis seperti Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Inspektorat.
Padahal, posisi Sekda menuntut kemampuan perencanaan, pengelolaan anggaran, serta pengawasan lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Akibatnya, tata kelola ASN Aceh dinilai semakin tidak terarah. Nasrul mencontohkan penempatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi.
“Ada dokter ditempatkan di urusan kehutanan, ahli transportasi di dinas kesehatan. Ini bukti nyata gagalnya manajemen birokrasi,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Nasrul, juga berdampak pada ketidakstabilan internal pemerintahan, termasuk saat Sekda Aceh menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Ketidakmampuan mengelola dinamika kebijakan bahkan berujung pada mundurnya Kepala Bappeda Aceh, dr. Husnan di tengah jalan.
“Padahal secara akademik dan karier, dr. Husnan adalah figur perencana murni. Dari S1 sampai S3 bidang perencanaan pembangunan dan sejak CPNS mengabdi di Bappeda, dari Aceh Tenggara, Gayo Lues, hingga Aceh,” kata Nasrul.
Sorotan tak berhenti di situ. Penanganan bencana juga menjadi indikator lemahnya fungsi koordinasi Sekda Aceh.
Nasrul menilai, saat Gubernur Aceh telah turun langsung ke lapangan dan tinggal bersama korban, Sekda justru baru terlihat aktif merespons pada hari ketiga pascabencana.
“Bahkan masih sempat menghadiri seminar. Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya bisa dicairkan cepat, justru baru terealisasi hampir satu minggu setelah bencana,” ungkapnya.
Selain itu, koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) disebut tidak berjalan efektif ketika gubernur berada di lapangan.
Akibatnya, gubernur harus mengandalkan jejaring personal untuk memastikan bantuan segera sampai kepada korban.
“Untung gubernur kita sigap dan berani turun langsung. Kalau tidak, bisa saja muncul gejolak sosial akibat lambannya respon birokrasi,” ujar Nasrul.
Ia menegaskan, jika Gubernur Aceh serius ingin mewujudkan agenda reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan, maka pembenahan harus dimulai dari pucuk tertinggi ASN.
“Sekda adalah jantung birokrasi. Jika jantungnya bermasalah, maka seluruh sistem pemerintahan akan terganggu. Pergantian Sekda Aceh sudah menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi pilihan,” pungkas Nasrul Zaman.