Ekonomi

Pemerintah Diminta Libatkan Kontraktor Lokal dalam Rehab Rekon Pascabencana Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Pusat diminta agar memberikan porsi lebih besar kepada kontraktor lokal dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi (Rehab Rekon) pascabencana banjir bandang dan longsor di Aceh. Desakan ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang membawahi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, menilai selama ini proyek-proyek strategis di Aceh cenderung didominasi oleh perusahaan karya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun jenis pekerjaannya masih sangat memungkinkan dikerjakan oleh kontraktor lokal, baik skala kecil, menengah maupun besar. “TTI mengkritisi keras kebijakan penunjukan perusahaan BUMN yang menguasai proyek-proyek berskala besar di Aceh. Contohnya pembangunan saluran irigasi yang dikerjakan PT Hutama Karya dengan nilai mencapai Rp80 miliar. Padahal, pekerjaan seperti ini bisa sepenuhnya dikerjakan oleh pengusaha lokal,” kata Nasruddin Bahar, Kamis (29/1/2026). Menurutnya, keterlibatan BUMN memang diperlukan untuk pekerjaan yang bersifat sangat strategis dan membutuhkan teknologi tinggi, seperti pembangunan bendungan besar, jalan tol, atau jembatan nasional.  Namun, untuk pekerjaan infrastruktur dasar, pemerintah dinilai seharusnya lebih berpihak pada kontraktor lokal. Nasruddin juga menyoroti pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh yang tersebar di enam kabupaten. Proyek dengan total nilai sekitar Rp1,5 triliun tersebut dikerjakan oleh perusahaan karya BUMN, yakni PT PP (Persero) dan PT Waskita Karya. “Jika paket pekerjaan itu tidak digabungkan, nilai tendernya sebenarnya bisa diikuti oleh perusahaan lokal. Ini menunjukkan adanya kebijakan yang tidak berpihak pada pengusaha daerah,” ujarnya. Pascabanjir bandang yang melanda sejumlah wilayah Aceh, kerusakan infrastruktur dinilai sangat masif. Fasilitas umum seperti permukiman warga, jalan, jembatan, sekolah, hingga tempat ibadah mengalami kerusakan berat dan membutuhkan penanganan segera. “Dalam kondisi seperti ini, Pemerintah Pusat harus adil dan berpihak kepada pengusaha kecil dan menengah di Aceh dengan memberikan kesempatan yang lebih besar dalam proyek Rehab Rekon,” tegas Nasruddin. Ia mengungkapkan fakta di lapangan selama ini perusahaan BUMN kerap hanya menjadikan kontraktor lokal sebagai subkontraktor dengan posisi yang lemah. Nilai pekerjaan subkon ditentukan sepihak oleh kontraktor utama, sehingga pengusaha kecil hanya berperan layaknya kepala tukang atau mandor. “Keuntungan besar dinikmati kontraktor utama, sementara kontraktor lokal tidak mendapatkan margin yang layak. Bahkan banyak subkontraktor yang tidak dibayar sesuai dengan harga penawaran,” katanya. Padahal, lanjut Nasruddin, Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah mengatur kewajiban pembagian pekerjaan kepada usaha kecil dan menengah, termasuk pembayaran sesuai dengan nilai kontrak. Atas kondisi tersebut, TTI juga meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan, untuk merespons keresahan di kalangan dunia usaha konstruksi di Aceh. “Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pendampingan hukum terhadap proyek strategis nasional dan daerah. Kami meminta Kejaksaan membantu memastikan hak-hak usaha kecil terpenuhi, termasuk menerima pembayaran sesuai harga kontrak agar mereka memperoleh keuntungan yang wajar,” pungkas Nasruddin. image_print

Baca Juga:  PT PEMA Disiapkan Jadi Operator Pelayaran Ro-Ro Krueng Geukueh-Penang
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait