Aceh

Tanggap Darurat Bencana Aceh Berakhir, Mualem Tetapkan Transisi ke Pemulihan 90 Hari

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh resmi mengakhiri status Tanggap Darurat Bencana dan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari ke depan.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada Kamis malam (29/1/2026) dan berlaku mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
Keputusan ini diumumkan langsung Gubernur Aceh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara khusus pada malam hari.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan, penetapan status transisi ini didasarkan pada hasil Kaji Cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
“Berdasarkan hasil kaji cepat dan pertimbangan pemerintah pusat, Gubernur Aceh menetapkan status transisi darurat ke pemulihan sebagai tahapan lanjutan penanganan pascabencana di Aceh,” kata Muhammad MTA.
Dalam keputusan penetapan, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis selama masa transisi.
Beberapa poin penting yang menjadi instruksi Gubernur Aceh antara lain:
1. Melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.
2. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan kelompok rentan dan pengungsi.
3. Tetap memberlakukan fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) pada Seksi I Padang Tiji–Seulimuem, serta membebaskan penggunaan barcode pengisian BBM bersubsidi di SPBU, guna mendukung kelancaran persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
4. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
5. Menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh (R3P).
6. Menetapkan Dokumen R3P pada 2 Februari 2026 dan menyerahkannya kepada BNPB pada 3 Februari 2026.
Pemerintah Aceh berharap, dengan ditetapkannya status transisi darurat ke pemulihan ini, seluruh proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi dan efektif hingga masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh.
“Fase transisi ini menjadi momentum penting untuk memastikan pemulihan Aceh pascabencana berjalan optimal dan berkelanjutan,” tutup Muhammad MTA.

Beri Komentar

Artikel Terkait