Aceh

Akademisi USK Nilai Desakan Pergantian Sekda Aceh Cenderung Politis dan Tidak Produktif

Banda Aceh, Infoaceh.net — Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. Effendi Hasan MA menilai desakan pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun yang belakangan mengemuka di ruang publik tidak lagi bergerak dalam kerangka solusi kebijakan.

Wacana tersebut, menurutnya, justru mengalami pergeseran menjadi narasi politis yang reduktif dan tidak produktif.

Dr. Effendi menilai kritik yang diarahkan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan narasi “tidak memiliki kompetensi memadai” merupakan judgement claim, bukan analytical claim.

“Dalam kerangka metodologi akademik, klaim semacam ini berisiko jatuh pada ad hominem structural fallacy, yakni kecenderungan menyederhanakan persoalan sistemik dan institusional menjadi kesalahan personal individu. Pendekatan ini lemah secara epistemik dan justru menutup ruang evaluasi kebijakan yang lebih substantif dan berbasis bukti,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Infoaceh.net, Kamis malam (29/1/2026).

Ia menegaskan, keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks penyesuaian fiskal yang signifikan, terutama akibat pengembalian sebagian Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian tersebut, lanjutnya, secara simultan menciptakan tekanan koordinatif dan teknokratis dalam proses finalisasi APBA, khususnya dalam sistem fiskal multilevel yang menuntut harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dalam perspektif ini, keterlambatan lebih tepat dipahami sebagai tantangan struktural dalam manajemen kebijakan fiskal, bukan kegagalan aktor tertentu secara individual,” katanya.

Ia juga menilai molornya pengesahan APBA 2026 setelah evaluasi Mendagri merupakan konsekuensi dari kombinasi faktor struktural dan prosedural dalam tata kelola penganggaran daerah.

Kompleksitas regulasi, dinamika politik anggaran, serta perubahan kebijakan fiskal nasional, menurutnya, membentuk lingkungan pengambilan keputusan yang tidak sederhana.

“Karena itu, analisis yang mereduksi persoalan pada satu jabatan administratif justru berpotensi menyesatkan diskursus publik,” jelasnya.

Dr. Effendi menambahkan, tudingan bahwa problem tata kelola pemerintahan Aceh sepenuhnya bersumber dari kapasitas individual Sekda juga perlu dibaca secara proporsional dan institusional.

“Secara normatif, Sekretariat Daerah Aceh bukanlah jabatan yang dirancang sebagai figur serba tahu, melainkan instrumen administratif dan koordinatif dalam sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, secara tegas diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 5, yang menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah Aceh bertugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan serta pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Aceh dan pelayanan administratif.

“Rumusan ini secara sadar membatasi peran Sekda pada fungsi membantu, mengoordinasikan, dan melayani secara administratif, bukan sebagai aktor tunggal pengambil seluruh keputusan strategis,” tuturnya.

Dengan demikian, menuntut Sekda untuk sekaligus menjadi ahli kebencanaan, pakar fiskal, perencana pembangunan, pengawas teknis, hingga penentu kebijakan sektoral merupakan ekspektasi yang keliru secara hukum administrasi dan tidak berdasar secara kelembagaan.

“Dalam teori administrasi publik, jabatan Sekda diposisikan sebagai chief administrative coordinator, bukan policy omniscient actor,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemampuan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tidak ditentukan oleh latar belakang sektoral tertentu, melainkan oleh otoritas formal, mekanisme komunikasi, dan kepemimpinan kolektif dalam struktur birokrasi.

“Kesalahan memahami batas fungsi ini berisiko mempersonalisasi masalah struktural dan mengaburkan tanggung jawab kolektif antar Perangkat Aceh yang justru menjadi pelaksana teknis kebijakan,” katanya.

Dalam konteks pascabencana, Dr. Effendi menekankan ruang publik Aceh seharusnya diisi kritik-kritik konstruktif yang berorientasi pada solusi, guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Fokus utama seluruh elemen, menurutnya, harus diarahkan pada pemulihan masyarakat terdampak agar dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara normal.

“Narasi yang bermuatan kepentingan personal atau kelompok, apalagi yang berpotensi mengganggu konsentrasi pemerintah daerah dalam proses pemulihan pascabencana, tidak hanya tidak etis, tetapi juga kontraproduktif bagi kepentingan publik,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat Aceh—akademisi, tokoh masyarakat, organisasi sipil, dan aktor politik—untuk menyampaikan kritik dan masukan yang membangun, berbasis data, serta berorientasi kolaborasi.

Menurutnya, Pemerintah Aceh pada prinsipnya terbuka terhadap kritik selama kritik tersebut bersifat konstruktif, relevan, dan ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk melemahkan individu tertentu atau melayani agenda sempit kelompok tertentu.

Dr. Effendi menutup pernyataannya dengan menegaskan kritik publik yang sehat bukanlah kritik yang paling keras, melainkan kritik yang paling mampu memperbaiki sistem.

“Tanpa analisis struktural yang jernih dan etika publik yang bertanggung jawab, terutama dalam situasi pascabencana, desakan pencopotan pejabat justru berisiko memperpanjang kegaduhan politik tanpa menghasilkan solusi kebijakan yang nyata,” pungkasnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait