Jakarta, Infoaceh.net – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di media sosial terkait dugaan produk impor tanpa label halal.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Kementerian Sekretariat Kabinet pada Senin (23/2/2026).
Pemerintah memastikan setiap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku.
“Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki label dan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teddy.
Ia menjelaskan bahwa label halal dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui di negara asal maupun oleh otoritas di Indonesia. Beberapa lembaga halal di Amerika Serikat yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha serta Islamic Food and Nutrition Council of America.
Di Indonesia sendiri, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk yang masuk ke pasar domestik harus melalui mekanisme pengakuan sertifikasi yang telah ditetapkan.
Selain kewajiban halal untuk produk makanan dan minuman, pemerintah juga menegaskan bahwa kosmetik serta alat kesehatan impor wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
Pemerintah juga memastikan bahwa lembaga sertifikasi halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan bersama. Skema ini memungkinkan sertifikat halal diakui secara timbal balik dengan tetap mengacu pada standar yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada produk impor yang bebas dari kewajiban sertifikasi halal selama masuk dan beredar di pasar Indonesia.



















