Nasional

Ustadz Maheer Meninggal di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

Jakarta — Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustadz Maheer masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa), Maheer mengeluh sakit.

Kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo saat dikonformasi, Senin (08/02/2021).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Diamankan

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maheer kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. “Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,” ungkap Argo.

“Jadi perkara Ustadz Maheer ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” tambah Argo.

Baca Juga:  Kemenhaj Buka Pendaftaran Petugas Haji 2027

Maheer ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait