Jakarta, Infoaceh.net – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, mempertanyakan pengangkatan anak Gubernur Aceh, Sunnyl Iqbal, sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pema Global Energi (PGE), anak perusahaan BUMD Aceh.
Sunnyl diketahui merupakan putra dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.
Penunjukan tersebut menuai sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta persoalan etika dalam tata kelola pemerintahan dan perusahaan daerah.
PT Pema Global Energi (PGE) sendiri merupakan anak usaha dari PT Pembangunan Aceh (Perseroda) yang mengelola Wilayah Kerja (WK) Blok B di Aceh Utara—salah satu aset strategis sektor energi di daerah.
Selain Sunnyl sebagai komisaris utama, struktur perusahaan juga diisi oleh Asnawi sebagai anggota komisaris dan Muhammad Nur sebagai direktur utama.
Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026), Ujang secara langsung meminta klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Saya ingin mendengar penjelasan langsung dari Kemendagri terkait pengangkatan komisaris utama anak gubernur Aceh itu,” ujar Ujang.
Ia menegaskan pengangkatan komisaris pada BUMD tidak lepas dari regulasi, termasuk Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang dalam implementasinya melibatkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri, khususnya melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Ujang pun mempertanyakan apakah proses pengangkatan tersebut telah melalui mekanisme yang semestinya, termasuk pengajuan dan evaluasi di tingkat kementerian.
Lebih jauh, ia mengaitkan polemik ini dengan kondisi sosial-ekonomi nasional.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Ujang menyebutkan jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,3 juta orang.
Sementara itu, data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut sekitar 2,7 juta masyarakat masuk kategori putus asa dalam mencari pekerjaan.
“Di tengah kondisi negara yang menghadapi tekanan global, ada seseorang yang mendapat privilege untuk langsung diangkat menjadi komisaris utama,” katanya.
Menurut Ujang, situasi tersebut mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi generasi muda yang menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan meski memiliki pendidikan tinggi.
Ia juga menyinggung fenomena lulusan perguruan tinggi negeri yang harus bekerja di sektor informal seperti ojek online hingga kasir minimarket akibat terbatasnya lapangan kerja.
“Aturan boleh ada, tapi etika harus ditempatkan sebagai yang utama. Kita harus punya nurani,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, pengangkatan Sunnyl Iqbal sebagai Komisaris Utama dilakukan melalui Keputusan Pemegang Saham PT Pembangunan Aceh (Pema) di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan sirkuler pada 13 Maret 2026.
Langkah tersebut mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memungkinkan pengambilan keputusan tanpa RUPS formal selama seluruh pemegang saham menyetujui.
Adapun PT Pembangunan Aceh (Pema) merupakan BUMD milik Pemerintah Aceh, di mana gubernur bertindak sebagai wakil pemegang saham.
Namun demikian, polemik yang muncul tidak hanya berkutat pada aspek legalitas, melainkan juga menyasar aspek etika publik, transparansi, dan praktik tata kelola yang baik (good corporate governance), khususnya dalam pengelolaan perusahaan milik daerah yang mengelola sumber daya strategis.
Isu ini diperkirakan akan terus bergulir, seiring desakan DPR agar Kemendagri memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan bahwa setiap pengangkatan pejabat di BUMD tidak hanya sah secara aturan, tetapi juga layak secara etika di mata publik.

















