Pendidikan

Lindungi Kekayaan Intelektual, UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Kemenkum Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh guna mendorong pelindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan kampus.

Penguatan sinergi itu diwujudkan melalui kegiatan edukasi layanan kekayaan intelektual yang diikuti dosen, peneliti dan mahasiswa di aula lantai III Biro Rektorat, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Prof Mursyid Djawas, mengatakan dukungan pemerintah diperlukan untuk mengoptimalkan potensi karya akademik sivitas kampus.

Menurut dia, banyak hasil penelitian, buku dan karya ilmiah yang belum didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

“Produktivitas akademik terus meningkat, tetapi belum sepenuhnya diikuti dengan pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan,” ujarnya saat membuka kegiatan.

Baca Juga:  Dekan Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Berpengaruh Dunia 2026

Mursyid menilai kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menjadi langkah strategis untuk memperluas akses layanan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran hak cipta dan paten.

Ia juga menyoroti pentingnya kemudahan layanan berbasis digital untuk mempercepat proses administrasi bagi dosen dan peneliti.

Kakanwil Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, menyebut perguruan tinggi sebagai salah satu motor utama penghasil inovasi. Karena itu, peningkatan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual perlu terus didorong.

Ia menambahkan pemerintah menetapkan 2026 sebagai “Tahun Paten”, dengan fokus pada penguatan layanan paten yang kredibel dan berdaya saing.

“Kolaborasi dengan kampus penting untuk memastikan inovasi tidak hanya dihasilkan, tetapi juga terlindungi dan memberi manfaat ekonomi,” kata Meurah.

Baca Juga:  Prof Fakhri Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Komunikasi Dakwah

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai layanan KI, sistem AHU Online, serta layanan Apostille untuk legalisasi dokumen internasional.

Materi disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum M. Ardiningrat Hidayat, serta penyuluh hukum Eva Juliana.

Kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak, serta perjanjian kerja sama dengan tiga fakultas di UIN Ar-Raniry, yakni Fakultas Hukum dan Syariah, Fakultas Sains dan Teknologi serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Melalui kerja sama ini, UIN Ar-Raniry dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menargetkan peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari lingkungan kampus, sekaligus memperkuat ekosistem riset yang berorientasi pada pelindungan hukum dan pemanfaatan ekonomi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait