Aceh Utara, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menduga sebanyak 23 paket rehabilitasi tambak ikan di Kabupaten Aceh Utara pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh tahun 2026 merupakan usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Total nilai 23 paket tersebut disebut mencapai Rp7,5 miliar. Data itu, menurut TTI, diperoleh dari tampilan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) DKP Aceh yang ditayangkan melalui portal LPSE.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pola penganggaran paket tersebut patut dicurigai karena nilainya diduga sengaja dipecah di bawah Rp400 juta per paket agar tidak melalui proses tender terbuka.
“Paket rehab tambak ikan diduga sengaja dipecahkan nilainya di bawah Rp400 juta untuk menghindari tender. Padahal faktanya, tidak semua tambak yang direhabilitasi memiliki kebutuhan dan nilai yang sama. Ini patut dipertanyakan,” ujar Nasruddin, Ahad (26/4/2026).
Menurutnya, praktik pemecahan paket semacam itu berpotensi mengurangi persaingan usaha sehat dan membuka ruang penunjukan langsung yang tidak transparan.
TTI juga menyoroti sikap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang dinilai belum terbuka mempublikasikan daftar kegiatan Pokir DPRA kepada masyarakat.
“Sangat disayangkan, desakan agar paket-paket usulan Pokir Dewan dipublikasikan sampai hari ini tidak direspons. Masing-masing dinas tidak terbuka memberikan informasi paket siapa saja, sehingga masyarakat bertanya-tanya apa motif di balik sikap tertutup itu,” katanya.
Selain DKP Aceh, TTI menyebut masih banyak dinas lain yang belum menayangkan seluruh rencana pengadaan pada aplikasi SiRUP LKPP.
Bahkan, ada instansi yang baru mempublikasikan sekitar 30 persen kegiatan tahun berjalan.
Padahal, merujuk Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran (PA) wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan paling lambat 31 Maret tahun berjalan.
“Masih banyak kepala dinas yang tidak mematuhi aturan. Bisa jadi karena tidak ada sanksi tegas, sehingga aturan dianggap sepele,” tegasnya.
TTI menduga keterlambatan atau ketidaklengkapan pengumuman SiRUP bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa jadi ada motif tertentu agar publik tidak mengetahui paket-paket yang sedang direncanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) juga diminta turun tangan mengambil langkah tegas terhadap instansi yang tidak disiplin menjalankan aturan keterbukaan pengadaan.
Lebih lanjut, TTI menilai banyak paket yang muncul di SiRUP sejatinya merupakan program reguler dinas, namun kemudian dimasukkan ke dalam Pokir DPR agar lebih mudah mendapat persetujuan dalam pembahasan anggaran di parlemen.
“Sulit bagi masyarakat mengontrol paket-paket di dinas karena akses informasinya tertutup. Para KPA tidak mau membuka daftar paket Pokir di instansi mereka. Padahal APBA maupun APBK adalah dokumen publik yang bisa diakses kapan saja,” lanjut Nasruddin.
TTI juga mempertanyakan penghargaan yang diterima Pemerintah Aceh dari pemerintah pusat sebagai Peringkat II Nasional kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai 98,31.
Menurut TTI, penghargaan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan yang masih menunjukkan minimnya keterbukaan informasi, khususnya terkait perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Kalau dilihat dan dirasakan masyarakat, penghargaan itu sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.

















