Aceh

Dari Blang Padang hingga TNGL, Wagub Fadhlullah Minta Pusat Selesaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh

JAKARTA, Infoaceh.net — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) membawa sejumlah persoalan strategis pertanahan Aceh ke forum Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Dalam forum yang membahas isu pertanahan dan pengelolaan aset daerah tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian serta dukungan Pemerintah Pusat.

Agenda rapat mencakup evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah.

Dalam kesempatan itu, Dek Fadh menyampaikan enam isu strategis pertanahan Aceh yang membutuhkan penyelesaian secara terkoordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Status Tanah Lapangan Blang Padang

Persoalan pertama yang disoroti adalah status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang di Banda Aceh.

Pemerintah Aceh meminta adanya kepastian mengenai status serta pemanfaatan kawasan tersebut, mengingat Blang Padang tidak hanya berkaitan dengan persoalan aset, tetapi juga memiliki nilai historis dan strategis bagi masyarakat Aceh.

“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tidak terjadi persoalan berkepanjangan mengenai penguasaan, status, maupun pemanfaatan aset tersebut.

Lahan Huntap Aceh Tamiang

Persoalan kedua berkaitan dengan kebutuhan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap), terutama bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang.

Dek Fadh mengatakan ketersediaan lahan merupakan salah satu faktor penting yang menentukan percepatan pembangunan huntap. Karena itu, Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).

“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.

Pemerintah Aceh berharap persoalan administrasi dan legalitas lahan dapat diselesaikan secara cepat sehingga pembangunan hunian bagi masyarakat tidak kembali terkendala persoalan pertanahan.

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Aceh, Warga Keluhkan Sesak Napas dan Mulai Berburu Masker

Status Aset Anjong Mon Mata

Isu ketiga menyangkut aset daerah yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron.

Salah satu aset yang disampaikan kepada Komisi II DPR RI adalah Anjong Mon Mata. Pemerintah Aceh menilai perlu dilakukan verifikasi dan penegasan status aset secara bersama agar keberadaan aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fad.

Menurutnya, persoalan aset tidak semata-mata menyangkut kepemilikan atau administrasi, tetapi juga bagaimana aset pemerintah dapat dikelola secara tertib, produktif, dan memberikan manfaat publik.

Kekhususan Aceh dalam Kebijakan Pertanahan

Persoalan keempat yang diangkat adalah implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.

Dek Fadh mengatakan terdapat sejumlah kebijakan pertanahan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kekhususan Aceh. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan ketidaksesuaian atau perbedaan pemahaman di tingkat Pemerintah Pusat.

“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.

Pemerintah Aceh berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui harmonisasi regulasi dan penegasan kewenangan, sehingga kekhususan Aceh dapat diterapkan secara konsisten tanpa menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Lahan Reintegrasi Mantan Kombatan dan Korban Konflik

Isu kelima menyangkut penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti, serta korban konflik Aceh.

Dek Fadh menegaskan bahwa penyediaan lahan reintegrasi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memenuhi amanat perdamaian sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.

“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.

Dalam kaitan itu, Pemerintah Aceh mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri untuk dipertimbangkan sebagai salah satu calon lokasi lahan reintegrasi.

Baca Juga:  Sungai Dangkal, Wagub Minta Tiap Daerah Rawan Banjir di Aceh Disiagakan 4 Ekskavator

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi salah satu agenda penting dalam proses keberlanjutan perdamaian Aceh.

Tujuh Desa di Kawasan TNGL

Persoalan keenam berkaitan dengan keberadaan masyarakat yang telah bermukim di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Dek Fadh menyebut masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL. Di sisi lain, masyarakat telah lama bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di kawasan tersebut.

Kondisi itu, menurut Pemerintah Aceh, membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan sejarah keberadaan masyarakat serta kondisi spasial kawasan.

“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh mengharapkan dilakukan verifikasi bersama secara historis dan spasial untuk mendapatkan solusi yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Namun, penyelesaian tersebut tetap diharapkan tidak mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian kawasan hutan.

Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Penyampaian enam persoalan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertanahan di Aceh tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga bersinggungan dengan pembangunan, pemulihan pascabencana, reintegrasi pascakonflik, kekhususan Aceh, hingga perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan.

Pemerintah Aceh berharap persoalan-persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait sehingga penyelesaiannya tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dek Fadh menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, DPR RI, serta instansi teknis terkait untuk memastikan setiap persoalan memiliki dasar hukum dan solusi yang jelas.

Menurutnya, harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Aceh.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tanah tidak berhenti pada aspek legalitas administratif, tetapi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan dan pengelolaan aset Aceh secara lebih tertib dan berkelanjutan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait