Politik

Ketua DPRA Minta Pergub JKA Segera Dicabut Karena Bermasalah

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara tegas meminta Pemerintah Aceh segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bermasalah secara hukum dan berdampak buruk terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026), dengan menghadirkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan Pemerintah Aceh, akademisi, aktivis LSM, mahasiswa, BPJS hingga pakar hukum.

Ketua DPRA Zulfadli menegaskan, regulasi tersebut tidak layak dipertahankan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli dalam forum tersebut.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Pemberi Sanksi, Muhammad Zairin Ingin DKP PWI Aceh Jadi Ruang Pembinaan Wartawan

Menurutnya, lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tidak terlepas dari kesalahan administratif dan teknis yang fatal.

Ia menilai kebijakan itu justru mengurangi kualitas serta akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang selama ini menjadi hak dasar warga Aceh.

“Ini menyangkut hak dasar rakyat. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat menjadi korban akibat regulasi yang dipaksakan. Pergub ini harus segera dicabut karena tidak layak secara prinsip maupun implementasi,” tegasnya.

Polemik mengenai Pergub JKA mencuat setelah sejumlah kalangan menilai adanya perubahan skema layanan kesehatan yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan yang sebelumnya dapat dinikmati melalui program JKA.

Baca Juga:  Ilham Pangestu Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Partai Golkar Aceh Timur

Dalam rapat tersebut, DPRA juga meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program JKA, termasuk memastikan transparansi penggunaan anggaran kesehatan agar tetap berpihak kepada rakyat.

Menurut dewan, JKA merupakan salah satu program strategis yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Aceh, sehingga keberlangsungannya harus dijaga tanpa diskriminasi dan tanpa birokrasi yang mempersulit warga.

Sebagai tindak lanjut, DPRA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga Pemerintah Aceh mengambil keputusan resmi yang menjamin layanan kesehatan tetap berjalan maksimal.

Zulfadli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari kekhususan Aceh yang wajib dijaga bersama oleh Pemerintah Aceh maupun DPRA.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait