Politik

Martini Usul Dana Pokir DPRA Dialihkan untuk JKA

Banda Aceh, Infoaceh.net — Polemik pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih terus menuai perhatian publik. Kali ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai NasDem, Martini, turut angkat bicara dengan mengusulkan agar dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRA dialihkan sebagian untuk membiayai keberlangsungan program JKA.

Usulan tersebut disampaikan Martini melalui unggahan di media sosial Facebook pribadinya pada Ahad (17/5/2026).

Dalam unggahan yang beredar luas di media sosial itu, Martini mempertanyakan mengapa polemik JKA harus sepenuhnya diarahkan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.

“Alihkan saja Pokir DPRA untuk JKA. Kenapa harus salahkan Muallem? Cuma butuh Rp400 miliar, kan ada dewan yang lebih dari Rp1 triliun pokir satu orang pokir. Alihkan saja setengahnya. Jangan buat ribut,” tulis Martini dalam unggahannya.

Pernyataan tersebut langsung memantik diskusi publik di tengah memanasnya polemik terkait pembatasan layanan JKA yang belakangan menuai protes masyarakat.

Baca Juga:  PNA Ganti Nama Jadi Partai Nusantara Aceh, Kantongi SK Kemenkum

Martini menilai persoalan JKA seharusnya tidak menjadi ruang saling menyalahkan antar pihak, melainkan momentum bersama mencari solusi terhadap kebutuhan anggaran program kesehatan yang selama ini menjadi andalan masyarakat Aceh.

Menurutnya, jika memang kebutuhan tambahan anggaran JKA hanya berkisar Rp400 miliar, maka pemerintah dan legislatif dapat duduk bersama mencari formulasi pengalihan anggaran tanpa harus menciptakan kegaduhan politik.

Dalam unggahannya, Martini secara eksplisit menyinggung besarnya alokasi Pokir DPRA yang menurut sejumlah pihak mencapai angka lebih dari Rp1 triliun hanya untuk satu orang.

Ia bahkan mengusulkan sebagian dana tersebut dialihkan untuk menopang pembiayaan JKA agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan maksimal.

Seperti diketahui, polemik JKA mencuat setelah Pemerintah Aceh menerapkan kebijakan pembatasan cakupan layanan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

Sejak 1 Mei 2026, kepesertaan JKA bagi masyarakat kategori tertentu mengalami pembatasan berdasarkan desil, khususnya bagi kelompok masyarakat yang dinilai berada pada kategori ekonomi mampu.

Baca Juga:  Partai Aceh Gelar Rapim Tanpa Kehadiran Mualem, Targetkan 40 Kursi DPRA

Kebijakan itu menuai reaksi beragam dari publik. Sebagian kalangan menilai langkah tersebut merupakan konsekuensi keterbatasan fiskal daerah, sementara pihak lain menilai Pemerintah Aceh seharusnya mencari sumber anggaran alternatif agar layanan kesehatan tetap dapat dinikmati secara luas.

Dalam sejumlah kesempatan, Pemerintah Aceh menyebutkan bahwa pembatasan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal program JKA di tengah keterbatasan anggaran.

Namun, kritik terus berdatangan karena JKA selama ini dianggap sebagai salah satu program unggulan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Pernyataan Martini dipandang sebagai salah satu suara politik dari internal DPRA yang mencoba menawarkan jalan keluar terhadap persoalan tersebut.

Meski demikian, usulan pengalihan Pokir DPRA tentu memerlukan pembahasan lebih lanjut karena berkaitan dengan mekanisme penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait