Aceh

Mualem Kirim Surat Minta BPJS Buka Blokir Kepesertaan JKA

Banda Aceh, Infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah mengirim surat kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk membuka akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir akibat pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sejak 1 Mei lalu.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Mualem, di Banda Aceh, Rabu (20 Mei 2026).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Safrizal ZA Sorot Rendahnya Serapan Anggaran TKD untuk Bencana di Aceh

Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.

Surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA itu pada intinya mengaktifkan kembali kepesertaan JKA yang telah dinonaktifkan akibat pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.”

Baca Juga:  Ustaz Masrul Aidi Kritik Seremoni Santunan Anak Yatim: Jangan Jadikan Mereka Objek Rasa Iba di Atas Panggung

Selain itu, surat Gubernur Aceh tersebut untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA setelah dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait