BANDA ACEH, Infoaceh.net – Sebanyak 709 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh kini menghadapi tantangan baru.
Selain menjalankan tugas utama sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi kepada masyarakat, mereka juga diwajibkan beradaptasi dengan sistem administrasi nasional melalui pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) berbasis Sistem Informasi Sumber Terintegrasi (Sister).
Perubahan ini menjadi perhatian dalam Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi Implementasi BKD Sister Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang digelar di Aula Lantai III Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti ratusan dosen secara luring maupun daring.
Implementasi BKD Sister merupakan kebijakan nasional Kementerian Agama yang mewajibkan seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) menggunakan satu sistem pelaporan terintegrasi.
Konsekuensinya, dosen tidak hanya dituntut menghasilkan kinerja akademik yang berkualitas, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas tridarma terdokumentasi dan tersinkronisasi dengan berbagai basis data nasional.
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg mengatakan penerapan BKD Sister merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional dalam tata kelola pendidikan tinggi.
Menurutnya, sebanyak 709 dosen UIN Ar-Raniry wajib melaporkan BKD melalui aplikasi Sister mulai Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
“Kegiatan ini sangat penting agar seluruh dosen memahami prosedur pelaporan BKD melalui Sister sehingga proses pelaporan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan,” ujar Mujiburrahman.
Ia menjelaskan, sebelumnya pelaporan BKD di lingkungan UIN Ar-Raniry masih menggunakan aplikasi internal.
Kini seluruh mekanisme mengikuti sistem nasional sehingga diperlukan kesamaan pemahaman agar implementasi berjalan tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan tata kelola akademik.
Namun, di balik semangat digitalisasi tersebut, penerapan BKD Sister juga memunculkan tantangan baru.
Dosen dituntut tidak hanya memenuhi kewajiban tridarma, tetapi juga memastikan setiap aktivitas telah terdokumentasi, tervalidasi, dan tersinkronisasi dalam berbagai sistem nasional.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Ar-Raniry, Dr. Abdul Jalil Salam menyebut sosialisasi ini merupakan langkah awal implementasi BKD Sister di kampus tersebut.
“Ini merupakan sosialisasi perdana implementasi BKD Sister di UIN Ar-Raniry. Kami berharap seluruh dosen memiliki pemahaman yang sama sehingga implementasi sistem ini dapat berjalan efektif,” katanya.
Dalam kegiatan itu, hadir Tim Admin BKD Sister Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI, Jajang Haris Setiaji, Ketua Satuan Penjaminan Mutu Universitas Syiah Kuala Prof. Suhendrayatna, serta tim internal UIN Ar-Raniry.
Jajang Haris menegaskan seluruh PTKI tidak memiliki pilihan selain segera mengimplementasikan BKD Sister.
“Siap tidak siap memang harus siap dan sudah harus memulai laporan di BKD Sister. Jangan sampai setiap tahun kita meminta kelonggaran terus maupun pembukaan periode semester lampau,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meski pada masa transisi beberapa perguruan tinggi masih memperoleh dispensasi pelaporan semester sebelumnya, ke depan seluruh proses akan dilakukan melalui BKD Sister tanpa pengecualian.
Menurutnya, sistem tersebut juga akan menjadi basis berbagai layanan strategis bagi dosen, mulai dari evaluasi kinerja hingga pengajuan kenaikan jabatan akademik. Dengan demikian, keterlambatan atau kesalahan pelaporan berpotensi berdampak terhadap proses pengembangan karier dosen.
Ketua Satuan Penjaminan Mutu Universitas Syiah Kuala, Prof. Suhendrayatna, membagikan pengalaman USK dalam menerapkan BKD Sister.
Ia menilai keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada kemampuan dosen mengoperasikan aplikasi, tetapi juga pada sinkronisasi data dari berbagai platform nasional seperti PDDIKTI, SINTA, dan BIMA.
“Proses data ini sangat panjang.
Karena itu dosen perlu memahami alur sinkronisasi dan berkoordinasi dengan operator agar data yang dibutuhkan dapat terbaca dengan baik di sistem,” ujarnya.
Ia menyarankan dosen memaksimalkan sinkronisasi data melalui sistem yang telah terintegrasi dibandingkan memasukkan data secara manual agar proses administrasi menjadi lebih mudah dan akurat.
Penerapan BKD Sister dinilai sebagai langkah penting menuju tata kelola perguruan tinggi yang lebih transparan dan terintegrasi.
Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga menambah beban administratif dosen yang selama ini telah disibukkan dengan tugas mengajar, penelitian, pengabdian masyarakat, pembimbingan mahasiswa, hingga publikasi ilmiah.
Karena itu, keberhasilan implementasi BKD Sister tidak hanya bergantung pada kesiapan dosen, tetapi juga pada dukungan infrastruktur teknologi, kualitas pendampingan operator, serta kebijakan kampus dalam memastikan transformasi digital tidak berubah menjadi beban birokrasi baru yang justru mengurangi fokus dosen terhadap peningkatan mutu pendidikan dan riset.

















