Banda Aceh, Infoaceh.net – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno SH MHum,l bersama jajaran menemui Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan di Mapolda Aceh, Selasa (11/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, KPT Banda Aceh didampingi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr Firmansyah SH MH, Dr Taqwaddin SH SE MS serta Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh Drs Effendi SH.
Sementara Kapolda Aceh didampingi Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Kombes Pol Said Anna Fauza, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Wahyudi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), serta Kepala Biro Hukum (Karokum) Polda Aceh.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan membahas berbagai upaya memperkuat penegakan hukum di Aceh, terutama dalam menghadapi maraknya kejahatan narkotika.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba tanpa pandang bulu.
“Siapapun pelaku kejahatan narkoba akan saya tindak, termasuk jika pelakunya anggota saya,” tegas Ruddi.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, termasuk apabila melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Pengadilan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Senada dengan Kapolda, KPT Banda Aceh Dr. Sutio Jumagi Akhirno menegaskan bahwa jajaran pengadilan di Aceh tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Menurutnya, setiap terdakwa akan diproses berdasarkan hukum dan apabila terbukti secara sah dan meyakinkan, pengadilan akan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semuanya jika terbukti secara sah dan meyakinkan akan kami hukum. Bahkan sudah puluhan orang yang diputus dengan hukuman pidana mati di Aceh,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan seluruh aparat penegak hukum.
Perkuat Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Selain membahas pemberantasan narkoba, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya kesamaan persepsi dalam penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
KPT Banda Aceh juga mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional tersebut.
“Dengan adanya perintah Mahkamah Agung agar sidang perkara pidana dilaksanakan secara online, maka mari kita perkuat sinergisitas penerapan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) yang selama ini sudah berjalan baik di seluruh Aceh,” ujar Dr Sutio, KPT Banda Aceh yang baru dilantik pada 3 Agustus 2026.
Menurutnya, transformasi digital dalam administrasi perkara pidana menjadi bagian penting untuk menciptakan proses penegakan hukum yang lebih cepat, efektif, transparan, dan akuntabel.
e-Berpadu Pangkas Birokrasi
Penerapan e-Berpadu di Aceh melibatkan sinergi antar-aparat penegak hukum dalam proses pelimpahan dan pengelolaan berkas perkara pidana secara elektronik.
Sistem tersebut mencakup lembaga peradilan umum, peradilan militer, hingga Mahkamah Syar’iyah yang menangani perkara jinayat di Aceh.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menambahkan bahwa salah satu manfaat utama e-Berpadu adalah memangkas jalur birokrasi dalam penanganan administrasi perkara.
Dengan sistem tersebut, penyerahan berkas fisik dapat digantikan dengan dokumen digital sehingga proses koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta rutan atau lembaga pemasyarakatan dapat dilakukan lebih cepat.
“Manfaat utama aplikasi e-Berpadu adalah dapat memangkas birokrasi dan jalur birokrasi, sehingga penyerahan berkas fisik diganti dokumen digital,” kata Taqwaddin.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut juga dapat mempercepat pertukaran informasi dan koordinasi antar-aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perkara pidana.
Sinergi antara Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Polda Aceh tersebut diharapkan semakin memperkuat sistem penegakan hukum di Aceh, khususnya dalam menghadapi kejahatan narkotika sekaligus memastikan proses peradilan berjalan efektif di tengah penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru.

















