Aceh

Revisi UUPA Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI, 27 Ketentuan Akan Diubah

Jakarta, Infoaceh.net — Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut. Delapan fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis sebelum pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, Dasco meminta persetujuan sidang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU perubahan UUPA memasuki tahapan berikutnya. RUU selanjutnya akan dibahas DPR bersama pemerintah melalui mekanisme pembahasan dan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Langkah DPR tersebut merupakan kelanjutan dari proses panjang pembahasan revisi UUPA yang telah berlangsung sejak awal 2026.

Baleg DPR sebelumnya membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Pada 26 Mei 2026, Baleg DPR menyepakati RUU Perubahan UUPA untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri, ketika itu menyampaikan bahwa Panja telah menyepakati 27 ketentuan perubahan.

Salah satu landasan utama perubahan tersebut adalah penegasan bahwa pelaksanaan otonomi khusus Aceh merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang perlu dioptimalkan agar memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

MoU Helsinki Ditegaskan dalam Landasan Filosofis

Dalam rancangan perubahan tersebut, konsideran menimbang huruf b disesuaikan dengan memasukkan penegasan mengenai hubungan antara otonomi khusus Aceh dan implementasi MoU Helsinki.

Rumusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Penyesuaian itu dinilai penting karena UUPA selama hampir dua dekade menjadi salah satu fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan Aceh pascaperdamaian Helsinki.

Anggota Baleg DPR RI TA Khalid sebelumnya mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan UUPA diperlukan karena regulasi tersebut telah berjalan hampir 20 tahun dan harus disesuaikan dengan perkembangan situasi serta kebutuhan Aceh saat ini, termasuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Aceh, Warga Keluhkan Sesak Napas dan Mulai Berburu Masker

27 Ketentuan Masuk Rancangan Perubahan

Dalam laporan Panja, terdapat 27 ketentuan yang menjadi bagian dari rancangan perubahan UUPA.

Beberapa substansi penting di antaranya adalah penyempurnaan definisi mukim dan gampong, perubahan mengenai kelurahan, kewenangan pemerintah, delegasi kewenangan, serta pengaturan norma, standar, prosedur dan kriteria khusus bagi Pemerintah Aceh.

Rancangan tersebut juga menyentuh kewenangan Aceh dalam pembangunan, pengelolaan dan koordinasi pelabuhan serta bandar udara umum. Selain itu, dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai alat kelengkapan DPRA dan DPRK.

Perubahan lainnya berkaitan dengan ketentuan yang harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan mengenai sekretariat dan pemilihan keuchik, pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi, perdagangan dan investasi, serta kewenangan pemberian izin kegiatan usaha.

Salah satu bagian paling strategis dalam revisi UUPA adalah masa depan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Dalam rancangan yang disusun Panja, Dana Otsus Aceh diusulkan sebesar 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU).

Rancangan tersebut juga memuat rumusan mengenai alokasi minimal untuk sejumlah sektor. Di antaranya pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen.

Sebelumnya, Baleg DPR telah menyatakan sepakat untuk memperpanjang pelaksanaan Dana Otsus Aceh. Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan mengenai keberlanjutan dana tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UUPA.

Anggota Baleg DPR Muslim Ayub bahkan mendorong agar Dana Otsus Aceh dapat dilanjutkan tanpa batas waktu demi menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Aceh.

Namun, besaran dan formulasi akhir Dana Otsus tersebut masih akan menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah. Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya menegaskan sejumlah usulan yang telah masuk dalam draf belum dapat dianggap sebagai keputusan final sebelum dibahas bersama pemerintah melalui DIM.

Diusulkan Badan Koordinasi Dana Otsus

Rancangan perubahan UUPA juga mengatur pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus.

Lembaga tersebut dirancang bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan dan mengevaluasi penggunaan serta pelaksanaan Dana Otsus. Dalam rancangan Panja, badan itu akan diketuai Gubernur Aceh.

Gagasan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari kekhususan Aceh.

Zakat dan Pajak Ikut Diatur

Baca Juga:  Kepala BGN Sudaryono Kunjungi Aceh, Tinjau Program MBG di Sekolah

Substansi lain yang cukup menonjol adalah pengaturan mengenai zakat. Dalam rancangan perubahan UUPA, zakat yang dibayarkan diusulkan menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak.

Selain itu, terdapat usulan ketentuan baru mengenai pembagian pendapatan pajak. Dalam rancangan Panja, pendapatan pajak tertentu diusulkan dengan porsi paling sedikit 70 persen untuk Pemerintah Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal Aceh melalui revisi UUPA.

RUU perubahan UUPA juga mengatur penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Panja memasukkan perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola dan mengoordinasikan pelabuhan serta bandar udara umum di Aceh.

Isu kewenangan tersebut menjadi salah satu bagian dari pembahasan mengenai penguatan otonomi khusus Aceh dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Revisi juga menyentuh pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi.

Ketentuan Pasal 160 disempurnakan terkait pengelolaan bersama sumber daya alam migas serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana.

Kemudian Pasal 165 berkaitan dengan perdagangan, investasi dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha juga masuk dalam daftar perubahan.

Dengan demikian, revisi UUPA tidak hanya menyentuh aspek pemerintahan dan politik, tetapi juga menyasar fiskal, sumber daya alam, investasi, infrastruktur dan pelayanan publik.

Meski telah disetujui dalam rapat paripurna, revisi UUPA belum menjadi undang-undang.

Statusnya saat ini adalah RUU usul DPR RI yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Artinya, substansi yang telah disusun Panja masih terbuka untuk dibahas, disempurnakan, disetujui, diubah atau bahkan mengalami pergeseran selama proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Persetujuan paripurna pada 8 September 2026 menjadi pintu masuk penting bagi Aceh untuk mendapatkan kerangka hukum baru setelah UUPA Nomor 11 Tahun 2006 berjalan hampir dua dekade.

Bagi Aceh, tahapan berikutnya akan menjadi sangat menentukan. Sebab, sejumlah isu yang selama ini menjadi kepentingan strategis daerah—mulai dari keberlanjutan Dana Otsus, kewenangan pengelolaan sumber daya alam, pelabuhan dan bandara, pembagian penerimaan pajak, hingga penguatan kelembagaan kekhususan Aceh—akan diuji dalam pembahasan bersama pemerintah.

Karena itu, perhatian publik Aceh kini tidak lagi sebatas pada apakah UUPA direvisi, tetapi sejauh mana revisi tersebut benar-benar mampu memperkuat kewenangan Aceh dan menerjemahkan semangat MoU Helsinki ke dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait