Nasional

Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Tengku Zul Sentil Ma’ruf Amin: Bersuaralah Kyai

Jakarta — Mantan Wasekjen MUI Ustad Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul kembali menanggapi kabar soal Presiden Joko Widodo membuka izin investasi untuk industri Minuman Keras atau Miras di Indonesia.

Kali ini, Tengku Zul menyentil Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam menanggapi kabar tersebut.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Tengku Zul melalui akun Twitter @ustadtengkuzul meminta agar Maruf Amin sebagai wapres dan kiyai ikut bersuara terkait kabar tersebut.

“Pak Ma’ruf Amin yth. Presiden telah buka izin investasi miras dan jual miras sampai kaki lima dengan syarat tertentu. Sebagai wapres dan kiyai, bapak bersuaralah,” cuit Tengku Zul, dikutip Suara.com.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Lebih lanjut, Tengku Zul membeberkan alasan Ma’ruf Amin harus ikut berpendapat mengenai hal ini.

Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab Maruf Amin di akhirat kelak. Dia juga mengkhawatirkan apabila adanya pelacuran dan perjudian.

“Karena Pak Yai satu paket dan satu tanggungjawab di akhirat kelak. Khawatir nanti akan dibuka pelacuran dan perjudian,” lanjutnya.

Tengku Zul juga menyebut bahwa negara tidak pantas mencari uang dengan memproduksi miras atau menjual miras.

“Sebagai negara ber-Pancasila tidak pantas cari duit untuk negara pakai cara produksi miras dan jual miras. Negara ini gemah ripah lohjinawi apa sumber duit sudah bangkrut sampai mesti produksi dan jual miras buat cari duit? Pak Maruf Amin tidak malukah? MUI Mana suaranya?” ungkap Tengku Zul.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Investasi ini memiliki syarat yang harus dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait