BANDA ACEH, Infoaceh.net — Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting terhadap mekanisme upaya hukum dalam perkara pidana.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah mengenai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. Berdasarkan ketentuan KUHAP baru dan penegasan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin Husin, mengatakan perubahan tersebut sempat menimbulkan polemik di kalangan penegak hukum, terutama mengenai apakah Jaksa Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri.
“Polemik itu terjadi disebabkan tidak tegasnya ketentuan tersurat dalam Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 245 ayat (1) KUHAP,” kata Taqwaddin dalam bincang-bincang dengan wartawan di Banda Aceh, Selasa (22/9/2026).
Associate Professor Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu menjelaskan, Pasal 244 KUHAP baru mengatur mengenai putusan bebas.
Dalam hal hakim berpendapat berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan bahwa tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas.
Selanjutnya, Pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa apabila terdakwa diputus bebas dan berada dalam tahanan, terdakwa harus dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Menurut Taqwaddin, ketentuan tersebut menunjukkan adanya konsekuensi langsung dari putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.
Putusan Bebas Tidak Dapat Dibanding
Taqwaddin mengatakan, berdasarkan Buku Anotasi KUHAP yang menjadi salah satu rujukan pembahasan ketentuan tersebut, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding oleh Penuntut Umum.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan penjelasan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengenai mekanisme upaya hukum berdasarkan KUHAP baru. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyebut putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
“Sehingga dengan pengaturan dalam ayat (4) ini, maka pasal ini menutup peluang diajukannya upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali terhadap putusan bebas,” ujar Taqwaddin.
Ia mengatakan, konstruksi tersebut berbeda dengan praktik yang berkembang pada masa berlakunya KUHAP 1981.
Pada masa lalu, putusan bebas Pengadilan Negeri dapat menjadi objek permohonan kasasi melalui konstruksi hukum tertentu. Praktik tersebut kemudian menimbulkan perdebatan panjang dalam hukum acara pidana.
Dengan berlakunya KUHAP baru, menurut Taqwaddin, konstruksi tersebut telah berubah.
Pasal 299 Tegas Larang Kasasi
Selain ketentuan mengenai putusan bebas, larangan kasasi secara tegas diatur dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru.
Pasal tersebut menentukan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
Pasal 299 juga mencantumkan beberapa jenis putusan lain yang tidak dapat diajukan kasasi, yakni putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun atau denda kategori V, serta putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Dengan demikian, larangan kasasi terhadap putusan bebas memiliki dasar yang eksplisit dalam KUHAP baru.
Sementara mengenai banding, konstruksinya dibaca secara sistematis dari ketentuan mengenai jenis putusan, akibat hukum putusan bebas, serta ketentuan upaya hukum dalam KUHAP.
Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam kajiannya menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Untuk mengakhiri perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.
SEMA tersebut ditetapkan Ketua Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026 dan saat ini berstatus berlaku.
Mahkamah Agung menyebut penerbitan SEMA tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya putusan bebas Pengadilan Negeri yang diajukan banding maupun kasasi setelah KUHAP baru berlaku.
Karena itu, MA memberikan pedoman untuk memastikan adanya kesatuan penerapan hukum.
Dalam penjelasan resminya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga secara khusus memberikan pedoman mengenai putusan bebas, putusan lepas serta perkara banding dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.
“Dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, maka semakin jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak ada upaya hukum banding dan kasasi,” kata Taqwaddin.
Konsekuensi Besar bagi Polisi dan Jaksa
Menurut Taqwaddin, tertutupnya jalur banding dan kasasi terhadap putusan bebas membawa konsekuensi besar bagi aparat penegak hukum.
Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meningkatkan kualitas penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
“Dengan adanya ketentuan bahwa putusan bebas tidak bisa dibanding dan kasasi, maka Polisi dan Jaksa harus benar-benar melakukan proses penyidikan dan dakwaan secara tepat dan benar,” ujarnya.
Ia mengatakan, Polisi sebagai penanggung jawab penyidikan harus benar-benar mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangka.
Proses penyidikan, menurutnya, tidak boleh hanya berorientasi pada penetapan tersangka, tetapi harus mampu membangun konstruksi perkara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ketika masuk ke persidangan.
Begitu pula Jaksa Penuntut Umum harus menyusun surat dakwaan secara cermat.
Dakwaan harus menggambarkan secara jelas perbuatan yang didakwakan, unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan serta dasar hukum yang digunakan.
“Sedangkan Jaksa selaku Penuntut Umum harus pula benar-benar secara cermat menyusun surat dakwaan yang kemudian mendakwakan di dalam persidangan dengan membuktikan adanya kesalahan terdakwa di depan Majelis Hakim,” katanya.
Taqwaddin mengatakan, kualitas perkara pada akhirnya akan diuji di ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum harus mampu membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Jika dakwaan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, majelis hakim harus menjatuhkan putusan bebas.
“Di dalam persidangan kecermatan dan kemampuan Jaksa Penuntut Umum benar-benar diperlihatkan dalam membuktikan dakwaannya. Jika Jaksa tak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas,” ujarnya.
Menurut Taqwaddin, kondisi tersebut juga semestinya menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.
Apabila perkara yang telah dibawa ke pengadilan berakhir dengan putusan bebas, perlu dilihat secara objektif apakah persoalannya terletak pada kualitas alat bukti, konstruksi perkara, surat dakwaan, pembuktian di persidangan atau pertimbangan majelis hakim.
“Dalam hal seperti ini, tentu akan menimbulkan pertanyaan dan persoalan mengapa Jaksa tak mampu membuktikan dakwaannya?” katanya.
Hakim Juga Dituntut Lebih Berintegritas
Di sisi lain, perubahan tersebut juga menempatkan tanggung jawab yang besar kepada hakim Pengadilan Negeri.
Sebab, ketika putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, putusan tersebut memperoleh posisi final sesuai dengan konstruksi KUHAP baru.
Karena itu, Taqwaddin menilai hakim harus benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas dan kualitas dalam memeriksa serta memutus setiap perkara.
“Menurut saya, semua APH saat ini harus benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas dan kualitas,” ujarnya.
Ia mengingatkan jangan sampai putusan bebas lahir bukan karena dakwaan memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melainkan akibat adanya praktik korupsi dalam proses peradilan.
“Jangan sampai terjadi, suatu perkara diputus bebas oleh Majelis Hakim bukan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi karena adanya gratifikasi atau suap dari pihak terdakwa kepada hakim. Ini bahaya sekali. Keadilan bisa roboh di negeri ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran yang disampaikan Taqwaddin terkait pentingnya menjaga integritas proses peradilan, bukan tuduhan terhadap majelis hakim tertentu.
Putusan Bebas Perkara Korupsi Jadi Perhatian
Taqwaddin menilai konsekuensi tersebut semakin penting dalam perkara tindak pidana khusus, terutama perkara korupsi, narkotika dan perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam perkara seperti itu, majelis hakim harus mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Selain itu, hakim harus memperhatikan ketentuan hukum pidana materiil dalam KUHP serta ketentuan hukum acara dalam KUHAP 2026 dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
“Mengingat pentingnya konsekuensi terhadap putusan bebas, terlebih lagi dalam perkara-perkara tindak pidana khusus, seperti kasus korupsi atau narkoba atau tindak pidana lain yang menjadi sorotan publik, maka Majelis Hakim pun harus benar-benar mempertimbangkan segala hal,” katanya.
Jangan Sampai Putusan Bebas Menimbulkan Kecurigaan
Menurut Taqwaddin, tidak adanya banding dan kasasi terhadap putusan bebas dapat menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga peradilan.
Jika sebuah perkara yang menjadi perhatian masyarakat berakhir dengan putusan bebas, masyarakat tidak lagi memiliki ruang untuk melihat perkara tersebut diperiksa pada tingkat banding atau kasasi.
Karena itu, kualitas pertimbangan putusan menjadi sangat penting. “Akibat tidak adanya upaya banding dan kasasi terhadap putusan bebas, maka bisa jadi muncul kecurigaan terhadap Majelis Hakim yang memutus bebas,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap hakim Pengadilan Negeri bekerja secara profesional, independen, jujur dan berintegritas.
Taqwaddin juga menyampaikan pandangan agar majelis hakim Pengadilan Negeri, khususnya dalam perkara yang kompleks dan berimplikasi luas, dapat melakukan konsultasi kelembagaan dengan Ketua Pengadilan Negeri sebelum menjatuhkan putusan.
Menurutnya, konsultasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara.
“Konsultasi dimaksudkan di sini bukan mempengaruhi independensi hakim, tetapi mengingat karena umumnya para Ketua Pengadilan Negeri lebih matang pengalaman serta kearifan pertimbangan keadilan dalam memberikan solusi terhadap suatu perbuatan hukum,” katanya.
Ia menilai pengalaman pimpinan pengadilan dapat menjadi bagian dari proses konsultatif dalam aspek kelembagaan, sepanjang tidak memengaruhi kebebasan majelis hakim dalam menilai fakta dan menerapkan hukum.
Namun demikian, substansi putusan tetap merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Putusan Bebas Menjadi Titik Akhir
Dengan demikian, perubahan KUHAP tidak hanya mengubah mekanisme upaya hukum, tetapi juga meningkatkan tuntutan profesionalitas seluruh aparat penegak hukum.
Penyidik dituntut memastikan kualitas alat bukti sejak awal. Jaksa harus memastikan dakwaan disusun secara cermat dan pembuktian dilakukan secara maksimal di persidangan.
Sementara hakim harus memastikan putusan dibangun berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahkamah Agung sendiri telah menegaskan melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut menempatkan putusan bebas sebagai titik akhir proses perkara, sehingga kualitas proses penegakan hukum sebelum putusan dijatuhkan menjadi semakin penting.
Bagi Taqwaddin, perubahan ini harus dipahami bukan sekadar sebagai penutupan jalur upaya hukum, tetapi sebagai tuntutan agar setiap perkara ditangani secara profesional sejak tahap penyidikan sampai dengan putusan pengadilan.
“Semua APH harus benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas dan kualitas,” tutup Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut.

















