Aceh

300 Perceraian di Banda Aceh dalam Sembilan Bulan, 80 Persen Istri Gugat Cerai Suami Dipicu Judi Online 

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Angka perceraian di Kota Banda Aceh menjadi perhatian serius setelah lebih dari 300 perkara perceraian tercatat ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sepanjang Januari hingga September 2026.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah mayoritas perkara tersebut disebut berasal dari gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Sekitar 80 persen perkara perceraian disebut merupakan cerai gugat, sementara sisanya diajukan oleh pihak suami melalui perkara cerai talak.

Data tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST setelah melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu (30/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi pimpinan DPRK Banda Aceh untuk melihat secara langsung kondisi lembaga peradilan, fasilitas pelayanan, sekaligus berdiskusi mengenai berbagai perkara yang berkaitan dengan persoalan hukum dan kehidupan masyarakat.

Irwansyah diterima Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Mahkamah Syar’iyah.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ikut dibahas, termasuk perkara keluarga, perceraian, serta perkara jinayah yang melibatkan anak.

“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.

Istri Lebih Banyak Mengajukan Gugatan Cerai

Menurut Irwansyah, tingginya perkara perceraian tersebut perlu dilihat sebagai persoalan sosial yang tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan.

Ia menilai ketahanan keluarga perlu mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah, lembaga legislatif, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.

Dari pembahasan yang dilakukan dengan pihak Mahkamah Syar’iyah, terdapat sejumlah faktor yang disebut dominan berkaitan dengan perkara perceraian.

Di antaranya persoalan judi online, tekanan ekonomi, perilaku suami yang dinilai tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga.

Irwansyah mengatakan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya setelah pasangan suami istri mengajukan perkara ke pengadilan.

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak munculnya persoalan dalam rumah tangga melalui penguatan komunikasi keluarga, pendampingan, edukasi, serta dukungan sosial dan keagamaan.

Baca Juga:  Revisi UUPA Dimulai, Pemerintah Aceh Harapkan Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga menunjukkan perkara cerai gugat terus muncul hingga akhir September.

Pada 28 September, misalnya, tercatat perkara nomor 361 dan 362/Pdt.G/2026/MS.Bna dengan klasifikasi cerai gugat. Pada 29 September terdapat sejumlah perkara cerai gugat dan cerai talak, sedangkan pada 30 September kembali tercatat perkara cerai gugat.

Hingga 1 Oktober 2026, SIPP Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh masih mencatat perkara baru dengan klasifikasi cerai gugat, termasuk perkara nomor 369/Pdt.G/2026/MS.Bna.

Data tersebut memperlihatkan bahwa perkara perceraian masih terus masuk, meskipun angka lebih dari 300 perkara dan proporsi sekitar 80 persen cerai gugat merupakan data yang disampaikan dalam kunjungan Ketua DPRK Banda Aceh.

Judi Online hingga Persoalan Ekonomi

Irwansyah menilai munculnya judi online sebagai salah satu faktor yang disebut dalam perkara rumah tangga patut menjadi perhatian.

Judi online tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan finansial, tetapi juga dapat memicu konflik dalam hubungan suami istri apabila pendapatan keluarga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Persoalan ekonomi juga menjadi faktor yang tidak dapat dilepaskan dari ketahanan rumah tangga.

Menurut Irwansyah, keluarga membutuhkan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas. Ketika salah satu pihak tidak menjalankan tanggung jawabnya, persoalan ekonomi dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Selain itu, munculnya pihak ketiga dalam rumah tangga juga disebut sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap keretakan hubungan pasangan.

Karena itu, ia mendorong agar program penguatan ketahanan keluarga tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menyentuh persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.

Selain membahas tingginya angka perceraian, Irwansyah juga menyoroti perkara jinayah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Salah satu yang menurutnya sangat memprihatinkan adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Irwansyah, terdapat perkara dengan dugaan pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga korban sendiri.

Ia menyebut terdapat kasus yang melibatkan ayah terhadap anak serta kakek terhadap cucunya.

Baca Juga:  Rektor UIN Ar-Raniry Prof Mujiburrahman Terpilih sebagai Ketua ICMI Aceh

Bahkan, terdapat korban yang masih berusia sekitar empat tahun. “Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Lingkungan keluarga yang selama ini dianggap sebagai tempat paling aman bagi anak, menurutnya, tetap membutuhkan pengawasan dan edukasi agar potensi kekerasan dapat dicegah.

Irwansyah mengingatkan para orang tua agar tidak hanya mengajarkan anak untuk berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal.

Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap lingkungan terdekat, termasuk orang-orang yang sering berinteraksi dengan anak.

“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.

Ia menilai perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, serta masyarakat.

Kasus yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah, kata dia, semestinya tidak berhenti sebagai angka statistik perkara. Setiap perkara memiliki dampak sosial dan psikologis terhadap keluarga, terutama terhadap anak yang berada di tengah konflik orang tua.

Irwansyah mengatakan DPRK Banda Aceh perlu menjadikan berbagai persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan daerah.

Tingginya perkara perceraian, menurutnya, perlu direspons melalui pendekatan yang lebih komprehensif.

Pemerintah kota dapat memperkuat program edukasi keluarga, konseling perkawinan, literasi ekonomi rumah tangga, pencegahan judi online, serta perlindungan anak.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah konflik rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak.

Kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tersebut, menurut Irwansyah, diharapkan tidak hanya menjadi agenda silaturahmi antarlembaga, tetapi menghasilkan pemahaman yang lebih baik terhadap persoalan hukum dan sosial yang sedang dihadapi masyarakat.

“Semua ini harus menjadi perhatian bersama. Ketahanan keluarga dan perlindungan anak tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja,” demikian Irwansyah.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait