SABANG, Infoaceh.net — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mensosialisasikan peran, tugas dan fungsinya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan serta mendukung stabilitas perekonomian nasional.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Mata Ie Resort, Kota Sabang, dan diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media di Aceh, Rabu (7/10/2026).
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS, Muhammad Syafril MS, mengatakan media memiliki peranan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan, tugas dan fungsi LPS.
“Media memiliki peranan penting dalam setiap langkah LPS dalam menjalankan kebijakan dan tugas serta fungsinya,” ujar Muhammad Syafril dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, keberadaan LPS tidak terlepas dari pengalaman krisis moneter dan perbankan yang terjadi pada 1997–1998. Ketika itu, sejumlah bank ditutup dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan mengalami penurunan.
Dalam menghadapi krisis tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan blanket guarantee atau penjaminan terhadap seluruh kewajiban bank. Namun, skema penjaminan secara menyeluruh tersebut dinilai memiliki sejumlah kelemahan, antara lain membebani anggaran negara dan berpotensi menimbulkan moral hazard.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang dibentuknya LPS melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.
Berdasarkan ketentuan tersebut, LPS memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah bank serta melakukan penyelesaian dan penanganan terhadap bank gagal. Penjaminan simpanan dilakukan secara terbatas, tetapi ditujukan untuk mencakup sebanyak mungkin nasabah.
Saat ini, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank. Batas tersebut sebelumnya sebesar Rp100 juta dan kemudian dinaikkan menjadi Rp2 miliar.
Selain penjaminan simpanan perbankan, LPS juga memperoleh mandat baru di sektor perasuransian. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS mendapat mandat untuk menjalankan Program Penjaminan Polis.
Program Penjaminan Polis tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan dijadwalkan efektif berlaku mulai Januari 2028.
Dalam pertemuan tersebut, para jurnalis juga berdiskusi mengenai kedudukan dan peran LPS dalam sistem perbankan Indonesia, mekanisme penjaminan simpanan, penanganan bank gagal serta perkembangan mandat LPS di sektor perasuransian.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik mengenai fungsi LPS. Bagi masyarakat, keberadaan lembaga tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan dan stabilitas sistem keuangan nasional.


















