Ekonomi

OJK Catat 7.454 Laporan Scam di Aceh, Penipuan Belanja Online Paling Banyak

ACEH BESAR, Infoaceh.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mencatat sebanyak 7.454 laporan penipuan atau scam dari masyarakat Aceh yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.

Penipuan transaksi belanja daring atau online shopping scam menjadi modus yang paling banyak dilaporkan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Data tersebut menunjukkan bahwa kejahatan keuangan berbasis teknologi masih menjadi tantangan serius dalam melindungi masyarakat.

Dari total 668.441 laporan yang diterima IASC secara nasional selama periode tersebut, sebanyak 7.454 laporan atau sekitar 1,12 persen berasal dari Provinsi Aceh.

Berdasarkan data OJK, Kota Banda Aceh mencatat jumlah laporan terbanyak dengan 1.243 laporan. Selanjutnya, Kabupaten Aceh Besar sebanyak 802 laporan dan Kabupaten Aceh Utara sebanyak 610 laporan.

Adapun lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan di Aceh meliputi penipuan transaksi belanja daring sebanyak 1.294 laporan, social engineering atau rekayasa sosial sebanyak 635 laporan, penipuan berkedok penawaran kerja sebanyak 485 laporan, penipuan investasi sebanyak 397 laporan, serta penipuan melalui panggilan palsu dengan mengaku sebagai pihak lain (fake call) sebanyak 388 laporan.

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian OJK dalam memperkuat pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diselenggarakan OJK Provinsi Aceh pada 7–8 Oktober 2026 di Hotel The Pade, Aceh Besar.

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum, meningkatkan tata kelola dan budaya kepatuhan, serta mendorong pelindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, dalam sambutannya pada Rabu (7/10), menegaskan bahwa karakteristik sektor jasa keuangan yang memiliki kegiatan usaha, pengaturan, pengawasan, dan mekanisme penegakan hukum tersendiri membutuhkan kesamaan pemahaman antara OJK dan aparat penegak hukum.

“Sektor jasa keuangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lainnya. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antara OJK dan aparat penegak hukum agar setiap proses penanganan perkara dapat dilaksanakan secara tepat, proporsional, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Feriansyah.

Pada hari pertama, sosialisasi difokuskan kepada aparat penegak hukum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kegiatan itu dihadiri Feriansyah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Erry Pudyanto Marwantono SH MH, serta Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh Kombes Pol Iskandar ZA.

Baca Juga:  Bank Aceh Peduli Salurkan Bantuan Tangan Palsu untuk Suhairi di Montasik

Sebanyak 80 aparat penegak hukum dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan turut mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan tindak pidana di sektor jasa keuangan semakin dinamis dan kompleks sehingga membutuhkan kerja sama antarlembaga.

Menurutnya, meskipun OJK memiliki kewenangan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan, penanganan perkara tetap membutuhkan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga penelitian berkas perkara, penuntutan, serta pelaksanaan putusan.

“Penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Sinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” kata Daddi Peryoga.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan penegakan hukum. Menurutnya, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan yang berlaku, tetapi juga oleh integritas pihak yang menjalankan kewenangan tersebut.

“Hukum menjadi mulia ketika mereka yang diberi kewenangan menegakkannya menjalankan kewenangan itu dengan integritas. Di hadapan hukum, yang harus berbeda hanyalah perbuatannya, bukan siapa orangnya,” tegas Daddi.

Wakajati Aceh, Erry Pudyanto Marwantono, menyampaikan perkembangan teknologi dan aktivitas keuangan telah memunculkan modus kejahatan yang semakin canggih dan kompleks. Dalam sejumlah kasus, tindak pidana tersebut bahkan melibatkan lintas yurisdiksi.

Karena itu, menurut Erry, penegakan hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kejahatan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara berintegritas.

“Penegakan hukum modern yang baik justru harus menjadi faktor yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan kepastian, kredibilitas, dan rasa aman bagi pelaku usaha yang berintegritas,” ujarnya.

Irwasda Polda Aceh, Kombes Pol Iskandar ZA turut menekankan pentingnya memperkuat kerja sama antara Polri, OJK, Kejaksaan, industri perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait.

Koordinasi dan pertukaran informasi dinilai penting untuk mendukung penanganan perkara secara efektif, terutama ketika kejahatan keuangan melibatkan berbagai pihak dan memanfaatkan teknologi digital.

Pada hari kedua, Kamis (8/10/2026), sosialisasi melibatkan pimpinan dan jajaran pelaku usaha jasa keuangan di Aceh yang berasal dari sektor perbankan, asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan dana pensiun.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman PUJK mengenai tindak pidana di sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui tata kelola yang baik, pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan.

Daddi Peryoga menegaskan seluruh lembaga jasa keuangan memiliki fondasi utama yang sama, yakni kepercayaan masyarakat. Di Aceh, kepercayaan tersebut juga berkaitan dengan penerapan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Baca Juga:  Saree Kembali Ramai Setelah Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup

“Masyarakat menitipkan dananya dengan pertimbangan ekonomi sekaligus dengan keyakinan. Karena itu, setiap penyimpangan melukai dua hal sekaligus, yaitu titipan harta masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah itu sendiri,” kata Daddi.

Ia menyampaikan tiga hal utama yang perlu diperhatikan PUJK dalam mencegah tindak pidana.

Pertama, pencegahan harus dimulai dari penerapan tata kelola yang efektif dan pengendalian internal yang mampu mengidentifikasi serta memitigasi potensi penyimpangan sejak dini.

Kedua, pimpinan lembaga jasa keuangan harus berperan aktif membangun budaya kepatuhan dan integritas. Pertumbuhan bisnis harus berjalan seimbang dengan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

Ketiga, PUJK perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko yang muncul seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan keuangan, antara lain melalui penguatan keamanan sistem, pengawasan transaksi, dan pelindungan konsumen.

Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Digital

Tingginya laporan penipuan di Aceh memperlihatkan pentingnya peningkatan kewaspadaan masyarakat ketika melakukan transaksi keuangan maupun aktivitas belanja melalui internet.

Penipuan belanja daring menjadi modus dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 1.294 laporan. Modus ini perlu diwaspadai masyarakat, terutama ketika bertransaksi dengan penjual yang identitasnya tidak jelas, menerima penawaran yang tidak wajar, atau diminta melakukan pembayaran di luar mekanisme transaksi yang aman.

Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap rekayasa sosial, tawaran pekerjaan yang mencurigakan, investasi dengan janji keuntungan tidak masuk akal, serta panggilan dari pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau instansi tertentu.

Pelaku kejahatan dapat memanfaatkan informasi pribadi, komunikasi palsu, dan manipulasi psikologis untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang atau data sensitif.

Karena itu, masyarakat perlu memeriksa identitas pihak yang menghubungi, memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi, tidak membagikan PIN maupun kode OTP, serta tidak terburu-buru mentransfer uang hanya karena mendapat tekanan atau tawaran yang menggiurkan.

Apabila menjadi korban penipuan, masyarakat perlu segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran terkait untuk meminta penanganan transaksi, menyimpan bukti komunikasi dan transfer, serta melaporkan kejadian melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

OJK Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mendorong pelaku usaha jasa keuangan meningkatkan efektivitas pencegahan, pengendalian internal, manajemen risiko, serta budaya kepatuhan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas sektor jasa keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi masyarakat Aceh di tengah berkembangnya kejahatan keuangan berbasis teknologi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait