SABANG, Infoaceh.net — Alat kesehatan (alkes) berupa ventilator dan ventilator transport CPAP kembali tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang.
Kedatangan ini menjadi sorotan karena sebelumnya penyedia berbeda, PT. Medquind Jaya Abadi, juga telah mengirimkan alat kesehatan dengan jenis yang sama berdasarkan kontrak yang disebut telah dibatalkan sepihak oleh pihak RSUD.
Berdasarkan pantauan wartawan, barang yang diduga merupakan ventilator dan ventilator transport CPAP tersebut diangkut menggunakan mobil pikap berwarna hitam dan terparkir di halaman RSUD Sabang. Barang masih terbungkus plastik dan ditutupi terpal bermotif belang-belang.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak RSUD mengenai jenis, jumlah, maupun status penerimaan barang tersebut.
Pengadaan kali ini tercatat melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 38/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, dengan penyedia PT. Airindo Sentra Medika dan nilai kontrak sebesar Rp1.715.236.624.
Sebelumnya, RSUD Sabang menerbitkan SPK Nomor 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tertanggal 9 Juli 2026 kepada PT. Medquind Jaya Abadi untuk paket pengadaan dengan nama kegiatan yang sama.
Pada 1 Oktober 2026, PT. Medquind Jaya Abadi mengaku telah mengirimkan ventilator dan ventilator transport CPAP sesuai dokumen kontrak tersebut. Perusahaan menyatakan tetap menjalankan kewajibannya karena status perjanjian pada platform Inaproc, menurut pihak penyedia, masih aktif.
“Status kami di Inaproc masih aktif dan tidak ada pembatalan. Maka dari itu, kami tetap mengirimkan barang sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tertanggal 9 Juli 2026,” tegas Muhammad Amin, perwakilan PT. Medquind Jaya Abadi.
Amin menegaskan, pihaknya tetap berkewajiban mengirimkan barang sesuai perjanjian, terlepas dari keputusan RSUD untuk menerima atau menolaknya.
“Terlepas mereka terima atau tidak, kewajiban kami tetap kirim sesuai perjanjian di Inaproc. Kalau mereka tidak menerima, nantinya kami akan menempuh jalur hukum perdata,” katanya.
Dengan kedatangan terbaru ini, setidaknya terdapat dua pengiriman ventilator dan ventilator transport CPAP dari dua penyedia berbeda yang perlu mendapat kejelasan mengenai status kontrak, penerimaan barang, dan penyelesaian administrasinya.
Persoalan tersebut tidak hanya muncul pada paket ventilator. Berdasarkan dokumen pengadaan yang diperlihatkan kepada wartawan, terdapat dua paket alat kesehatan lainnya yang sebelumnya tercatat memiliki penyedia, kemudian muncul SPK baru dengan perusahaan berbeda.
Pada paket pengadaan tempat tidur pasien manual, tempat tidur pasien elektrik, dan brancard, SPK Nomor 07/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tertanggal 9 Juli 2026 tercatat atas nama PT. Hexalab Sumatera. Selanjutnya, muncul SPK Nomor 39/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 kepada PT. Polaris Alkes Starindo dengan nilai kontrak Rp2.600.492.460.
Sementara itu, pada paket pengadaan USG echocardiografi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), SPK sebelumnya bernomor 09/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tertanggal 9 Juli 2026 tercatat dengan penyedia PT. Triputra Techno Med.
Kontrak berikutnya muncul melalui SPK Nomor 37/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 kepada PT. Neumed Teknologi Indonesia, dengan nilai Rp1.872.681.000.
Ketiga paket tersebut kini menjadi perhatian karena adanya pergantian penyedia dalam dokumen pengadaan, sementara penyedia sebelumnya disebut tetap mengirimkan barang dengan alasan status perjanjian mereka pada Inaproc masih aktif.
Berdasarkan keterangan para penyedia dan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, status perjanjian dengan penyedia sebelumnya disebut masih aktif pada platform tersebut. Namun, status itu belum dapat diverifikasi secara independen dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sabang belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pembatalan ketiga SPK sebelumnya, alasan penunjukan penyedia baru, serta mekanisme penyelesaian apabila barang dari penyedia lama dan penyedia baru sama-sama dikirimkan.
Kejelasan dari pihak RSUD diperlukan agar status kontrak, penerimaan barang, dan penggunaan anggaran pengadaan alat kesehatan tersebut dapat dipahami secara transparan, sekaligus memastikan tidak terjadi persoalan administrasi maupun potensi kerugian dalam pelaksanaannya.


















