Aceh

Mualem Keluarkan 10 Instruksi Darurat Antisipasi Dampak Kabut Asap 

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan 10 instruksi darurat untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti wilayah Aceh sejak 13 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 16 Oktober 2026, kabut asap menyebabkan penurunan kualitas udara, terutama terkait paparan partikel halus PM2,5. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, hingga memperburuk gangguan kardiovaskular.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menyikapi kondisi tersebut, Mualem meminta seluruh bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah mitigasi untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Instruksi tersebut mencakup pencegahan pembakaran terbuka, perlindungan kelompok rentan, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, hingga pengaktifan kembali posko penanganan karhutla di seluruh kabupaten/kota.

Masyarakat diimbau menghentikan pembakaran terbuka, baik untuk pembukaan lahan, pembakaran sisa pertanian, maupun pemusnahan sampah. Aktivitas tersebut dapat memperparah pencemaran udara dan meningkatkan risiko paparan asap.

Selain itu, masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diminta mengurangi kegiatan ketika polusi udara meningkat. Bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta warga dengan penyakit penyerta menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus.

Baca Juga:  Curah Hujan Meningkat, Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siap Siaga Bencana

Apabila harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang sesuai dan mampu menyaring partikel halus PM2,5.

Mualem juga mengingatkan pentingnya keselamatan pengguna jalan ketika jarak pandang menurun akibat kabut asap.

Pengendara diminta menyalakan lampu kendaraan, mengurangi kecepatan, serta berhenti di lokasi yang aman apabila jarak pandang sudah membahayakan perjalanan.

Di lingkungan rumah, tempat kerja, sekolah, dan sarana ibadah, masyarakat dianjurkan menjaga kualitas udara dalam ruangan dengan menutup pintu, jendela, serta lubang ventilasi ketika kabut asap semakin pekat.

Masyarakat juga diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih, serta segera mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami keluhan yang diduga berkaitan dengan paparan asap.

Gejala yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk terus-menerus, nyeri dada, iritasi mata berat, pusing, atau gangguan kesehatan lainnya.

Layanan Kesehatan dan Posko Karhutla Disiagakan

Selain langkah perlindungan bagi masyarakat, Gubernur Aceh meminta fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, klinik, dan pos kesehatan, disiagakan selama 24 jam.

Baca Juga:  Mualem Minta PLN Gratiskan Listrik di Huntara Korban Banjir Aceh

Kesiapsiagaan tersebut diperlukan agar dampak kesehatan akibat kabut asap dapat dideteksi dan ditangani dengan cepat.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengaktifkan kembali desk dan posko penanganan karhutla. Upaya ini perlu disertai penguatan edukasi kepada masyarakat, penyusunan rencana kontingensi, serta koordinasi lintas sektor dengan melibatkan TNI, Polri, dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi perkembangan situasi, sekaligus mencegah dampak kabut asap semakin meluas.

Untuk mengetahui perkembangan sebaran asap, peringatan karhutla, dan kondisi kualitas udara, masyarakat diminta mengakses informasi resmi BMKG melalui situs www.bmkg.go.id atau aplikasi InfoBMKG.

Informasi resmi tersebut penting sebagai dasar bagi masyarakat untuk menyesuaikan aktivitas sehari-hari dan mengambil langkah perlindungan sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan selama kabut asap masih menyelimuti Aceh, terutama dengan mengutamakan keselamatan perjalanan, menjaga kesehatan, serta menghindari aktivitas yang dapat memperburuk pencemaran udara.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait