BANDA ACEH, Infoaceh.net — Anggaran makanan dan minuman di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencapai Rp55.982.173.812 atau sekitar Rp55,98 miliar.
Nilai tersebut merupakan hasil penjumlahan 39 paket dalam tangkapan layar daftar rencana pengadaan tahun anggaran 2026.
Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan riil, volume kegiatan, jumlah penerima manfaat, hingga mekanisme pengadaan yang digunakan.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Rabu (28/10/2026), meminta Sekretariat DPRA membuka rincian anggaran secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui dasar perhitungan dan kewajaran belanja tersebut.
Menurutnya, setiap alokasi anggaran publik harus disertai penjelasan yang memadai mengenai tujuan, kebutuhan, serta manfaatnya bagi pelaksanaan tugas lembaga.
Sorotan utama tertuju pada paket “Belanja Makanan dan Minuman Rapat Pertemuan dengan Konstituen” yang tercatat memiliki pagu sebesar Rp53.386.320.000 atau sekitar Rp53,38 miliar.
Dalam daftar rencana pengadaan yang menjadi dasar informasi tersebut, metode pemilihan penyedia untuk paket itu tercantum sebagai pengadaan langsung.
Besarnya nilai paket tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk cakupan kegiatan, lokasi pertemuan, jumlah kegiatan yang direncanakan, perkiraan peserta, standar biaya konsumsi, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
Pencantuman metode pengadaan langsung juga perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku, termasuk karakteristik paket serta ketentuan nilai dan pengecualian yang relevan. Informasi dalam daftar rencana pengadaan saja belum cukup untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain paket pertemuan dengan konstituen, daftar tersebut memuat sejumlah alokasi makanan dan minuman lainnya.
Di antaranya, makanan dan minuman tamu pimpinan sebesar Rp295,09 juta, makanan dan minuman hari raya pada rumah jabatan Ketua DPRA sebesar Rp280,5 juta, serta makanan dan minuman rapat pembahasan oleh alat kelengkapan dewan sebesar Rp409,5 juta.
Rincian itu perlu disertai informasi mengenai volume kebutuhan, standar harga satuan, frekuensi kegiatan, dan jumlah orang yang dilayani. Dengan demikian, publik dapat membandingkan nilai anggaran dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.
TTI juga meminta agar pengawasan tidak hanya berhenti pada pencantuman pagu dalam sistem perencanaan pengadaan.
Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian harga satuan, bukti pelaksanaan kegiatan, jumlah konsumsi yang disediakan, dokumen kontrak atau bukti transaksi sesuai mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban pembayaran.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara anggaran yang masih berupa rencana dan belanja yang telah direalisasikan.
Pagu dalam rencana pengadaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh anggaran sudah dibelanjakan.
Karena itu, informasi mengenai realisasi, hasil pengadaan, serta dokumen pertanggungjawaban diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Sekretariat DPRA diharapkan menjelaskan dasar penyusunan anggaran makanan dan minuman tersebut, termasuk perhitungan kebutuhan untuk kegiatan bersama konstituen yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Transparansi juga diperlukan untuk memastikan bahwa belanja konsumsi benar-benar mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas DPRA, bukan sekadar tercantum sebagai alokasi dalam dokumen anggaran.
Di tengah kebutuhan masyarakat Aceh terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah, setiap rupiah uang rakyat perlu dikelola secara efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan yang lengkap dari Sekretariat DPRA akan membantu publik menilai perencanaan tersebut berdasarkan data, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

















