Nasional

Polri Bongkar Manipulasi Label Beras Fortifikasi, 525 Ton Diproduksi di Tembung Sumut

MEDAN, Infoaceh.net – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jum’at (30/10/2026).

Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol Suhasto menjelaskan kasus ini bermula dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

Menurut Suhasto, beras fortifikasi pada dasarnya diproduksi untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting.

Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim pada kemasan, tujuan fortifikasi tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS dan Kepala Produksi PT UDS.

Baca Juga:  Kapolri Turun ke Pidie, Ungkap Kronologis Gerebek Pabrik Sabu Internasional Rp2,16 Triliun

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Sita Ribuan Kemasan Beras dan Mesin Produksi

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram.

Barang bukti itu terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.

Selain beras, polisi turut menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.

Hasil pendalaman penyidik juga memperkirakan PT UDS telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026.

Dengan asumsi harga jual berkisar Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

Baca Juga:  Letjen Kristomei Sianturi Dilantik Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

Suhasto menerangkan, proses produksi beras fortifikasi dilakukan dengan menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin.

Tahapan produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan ketentuan pasal yang dipersangkakan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan.

Upaya tersebut difokuskan pada pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan serta tidak merugikan konsumen.

Polri bersama instansi terkait, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan demi memastikan masyarakat memperoleh produk yang sesuai standar mutu, keamanan, serta informasi pada kemasan.

Penyidik saat ini masih mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait