INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Syariah

Haram Telantarkan Masjid Lama Karena Pembangunan Masjid Baru

Last updated: Kamis, 8 April 2021 10:10 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE

ACEH UTARA — Kesimpulan mubahatsah (kajian) ilmiah para ulama Aceh yang diselenggarakan Majelis Pengajian Tasawuf Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh Utara di Dayah Babussalam Matangkuli menegaskan, bahwa masjid lama yang ditinggalkan karena pembangunan masjid baru wajib dilestarikan.

Kesimpulan hasil mubahatsah Tastafi ke 5 ini dikeluarkan setelah ditashih oleh lima ulama senior Aceh seusai berlangsungnya acara mubahatsah pada Rabu (7/4).

Ustadz Dr. Mujtahid Anwar Lc MAg
Pedagang Naikkan Harga Saat Bencana Termasuk Memakan Harta Orang Lain Secara Batil

Kelima ulama senior yang terlibat sebagai pentashih yaitu Tgk H Abdul Manan Ahmad (Abu Manan Blang jruen), Abi Ja’far Lhok nibong, Drs Tgk H Daud Hasbi MAg (Abi Daud Hasbi), Tgk Nuruddin (Abati Buloh) dan Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) yang merupakan Ketua Umum Majelis Tastafi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dalam kesimpulan lengkap hasil mubahatsah ini, pada poin pertama dijelaskan, membangun mesjid baru (dengan meninggalkan masjid lama) dibolehkan.

Kecuali jika (membangun masjid baru ini) bertujuan untuk membanggakan diri, riya, sum’ah atau maksud lain yang bukan karena Allah dan bukan hajat masjid atau dibangun dengan harta haram.

- ADVERTISEMENT -
Ketua PB HUDA, Dr Tgk H Anwar Usman atau Abiya Kuta Krueng.
Situasi Lapangan Sangat Sulit, Ulama Aceh Desak Presiden Prabowo Segera Tetapkan Bencana Nasional

Pada poin kedua dijelaskan, masjid lama yang ditinggalkan (karena membangun masjid baru) wajib dilestarikan.

Sementara pada poin ketiga disebutkan, yang bertanggung jawab melestarikan masjid lama adalah nazir. Sementara jika tidak ada nazir maka tugas pelestarian itu tugas pemerintah. Adapun jika pemerintah tidak merawatnya maka wajib bagi muslimin untuk membentuk panitia untuk merawatnya.

Pada poin keempat, dijelaskan hukum menelantarkan masjid adalah haram seperti harta wakaf lainnya. Selanjutnya pada poin kelima disebutkan bahwa termasuk ke dalam menelantarkan masjid antara lain yaitu : a. Tidak menunjuk pengelola masjid. b. Tidak mengurus atau mengelola masjid dan asenya secara mestinya.

Bukti Cinta kepada Rasulullah dengan Memperbanyak Shalawat

Pada poin keenam dijelaskan, aset masjid lama tidak dibolehkan untuk dialihkan ke masjid lain kecuali masjid lama tidak bisa difungsikan lagi. Terakhir, pada poin ketujuh ditegaskan, tanah bekas bangunan masjid wajib dijaga dan masih berlaku hukum masjid baginya.

- ADVERTISEMENT -

Selain menghadirkan para ulama senior, mubahatsah ke 5 Majelis Tastafi ini juga menghadirkan sejumlah ulama muda yang juga berperan sebagai mubahis (pembahas) seperti Abi H Muhammad Baidhawi, Tgk Syahrial Caleue, Tgk Dr Hasbullah A Wahab, Tgk Rizwan H Ali MA, Tgk Mursyidi, Tgk Dr Muntasir, Tgk Taufik Yacob, Tgk Dr A Manan, Tgk Dr Safriadi, Tgk Sulaiman, Abah Zarkasyi dan lainnya.

Ketua Tastafi Aceh Utara Tgk H Sirajuddin Hanafi yang juga pimpinan Dayah Babussalam Al-Hanafiyah Matangkuli selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan, acara mubahatsah dengan tema yang dibahas hari ini merupakan usulan dari masyarakat.

Dalam sambutannya saat penutupan mubahatsah, ulama yang akrab disapa Waled Sirajuddin ini juga menyampaikan periode kepengurusannya dalam Majelis Tastafi Aceh Utara ini akan berakhir Oktober 2021.

“Oleh sebab itu saya sangat mengharapkan ke depan dapat lahir ketua baru dan kami siap untuk memperkuat setiap kegiatan Majelis Tastafi,” ujar Waled Sirajuddin didampingi Sekretaris Tastafi Aceh Utara Tgk H Zulfadli Landeng.

Selain presentasi makalah yang telah disiapkan, para mubahis (pembahas) acara ini saling mengeluarkan pendapat dengan penuh adab dan mengambil referensi dari berbagai kitab-kitab turast (klasik) dan kitab-kitab ulama kontemporer.

Selain menghadirkan seratusan undangan dari luar, acara mubahatsah Tastafi di Dayah Babussalam Matangkuli ini juga dihadiri dua ribuan santri. Ikut hadir Wakil Bupati Aceh Utara dan Dr. Iskandar Zulkarnaen dari Unimal. (IA)

Previous Article Target USK Miliki 100 Profesor Tahun 2021
Next Article Penjual Air Gun ke Zakiah Aini yang Ditangkap di Banda Aceh Jadi Tersangka

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Umum
Pemerintah Aceh Sesalkan Bahlil Bohong Soal Kondisi Listrik, Petugas PLN Terancam Jadi Sasaran
Senin, 8 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Klaim Bahlil Aliran Listrik di Aceh Pulih 100% Dinilai Bohong, Banyak Wilayah Masih Padam
Senin, 8 Desember 2025
Ekonomi
Pemadaman Listrik Aceh Meluas ke Wilayah Tidak Banjir: Nyala Sebentar Lalu Padam Lama, Suka-suka PLN
Minggu, 7 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Syariah

Usai Terbakar, Asrama dan RKB Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Dibangun Kembali 

Sabtu, 29 November 2025
Syariah

Unicef Latih Penguatan Kapasitas 30 Amil Baitul Mal Aceh  

Jumat, 28 November 2025
Syariah

Abuya Syekh Amran Wali: Cinta Dunia Membuat Seseorang Sulit Ikhlas dalam Ibadah

Selasa, 25 November 2025
Syariah

Fatwa MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Senin, 24 November 2025
Wakil Pimpinan Dayah Darul Ihsan Abu Krueng Kalee, Tgk Mustafa Husen Woyla SPdI
Syariah

Tujuh Golongan Mendapat Naungan Allah di Hari Kiamat, Pilih Salah Satu

Jumat, 21 November 2025
Ustaz Derry Sulaiman akan mengisi Tabligh Akbar dan Doa Bersama Maulid Raya Pemko Banda Aceh.
Syariah

Ustaz Derry Sulaiman Isi Ceramah Maulid Raya Pemko Banda Aceh, Dihadiri Menteri Kebudayaan

Rabu, 19 November 2025
Syariah

Ustaz Ismu Ridha: Kerusakan Alam Akibat Ulah Manusia, Menjaga Bumi Bagian dari Ibadah

Sabtu, 15 November 2025
ilustrasiTidur di Dalam Masjid
Syariah

Tidur di Masjid, Boleh Tapi Jangan Sembarangan: Ini Penjelasan Ulama

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?