Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Nanang Gunaryanto, Jaksa Penuntut Habib Rizieq Meninggal Dunia

Last updated: Jumat, 16 Juli 2021 18:39 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI berduka. Salah satu jaksa terbaiknya meninggal dunia hari ini, Jum’at (16/7). Dia adalah Jaksa Nanang Gunaryanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejaksaan Agung.

Diketahui, Jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut kasus swab tes Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikutip dari akun Instagram @kejaksaan.ri tertulis jika Jaksa Nanang meninggal di RS Bateshda Yogyakarta.

- Advertisement -

“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)

Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bateshda Yogyakarta. Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman,” tulis akun tersebut.

- Advertisement -

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta memembenarkan jika jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut Habib Rizieq dikasaua Swab tes RS Ummi.

Cegah Mudik, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idulfitri ke Akhir Tahun
Kapolri Harapkan Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa
Nasir Djamil: Penanganan Mahasiswi ITB Harus Edukatif, Bukan Represif
Capaian Vaksinasi Rendah, Aceh Disorot Presiden Jokowi

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021. (IA/VIVA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pengiriman 31,4 Kg Sabu dari Malaysia ke Aceh Digagalkan, Satu Kurir Diamankan
Next Article Ratusan Penumpang Kapal Penyeberangan Ulee Lheue-Sabang Divaksin

You May also Like

Komjen Rudy Heriyanto Muncul Sebagai Kuda Hitam Calon Kapolri
Nasional

Komjen Rudy Heriyanto Muncul Sebagai Kuda Hitam Calon Kapolri

Rabu, 4 Juni 2025
Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/2/2023). Foto: BPMI Setpres
Nasional

Jokowi: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja

Kamis, 9 Februari 2023
Nasional

DPR Heran Pemerintah Mulai Jual Vaksin Covid-19 Melalui Kimia Farma

Minggu, 11 Juli 2021
Img 20241102 Wa0035
Nasional

11 Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judi Online, Dapat Rp 8,5 Juta Per Situs

Sabtu, 2 November 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?