Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Aceh Tengah Perketat Pemeriksaaan di Perbatasan, Tanpa Vaksin atau Hasil Swab Dilarang Masuk

Last updated: Senin, 26 Juli 2021 01:08 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Pemeriksaan orang dan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Aceh Tengah di posko perbatasan
SHARE

TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah saat ini memperketat arus keluar masuk melalui pemeriksaan di posko perbatasan. Bagi warga masyarakat yang bukan penduduk atau tidak tinggal di Aceh Tengah, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tengah bila tidak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab antigen/ PCR yang masih berlaku selama 2×24 jam.

Selain itu, semua kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, taman bermain, atau ruang terbuka hijau, serta kegiatan-kegiatan berbentuk kesenian, aktifitas sosial dan budaya serta perhelatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar juga telah menandatangani Surat Edaran tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 di Kabupaten Aceh Tengah.

- Advertisement -

Surat Edaran yang diberlakukan mulai 24 Juli 2021 tersebut, ditujukan untuk meningkatkan upaya pengendalian Covid-19 dikabupaten berjuluk negeri diatas awan itu.

Sejumlah aturan dan ketentuan diberlakukan dalam jangka waktu yang belum ditentukan, sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat/ aparatur melalui pembatasan kegiatan, waktu dan tempat.

- Advertisement -

Pembatasan-pembatasan kegiatan dipastikan akan diberlakukan pada sejumlah instansi dan aktifitas sektor-sektor tertentu. Seperti pada lingkungan kerja instansi pemerintah, lingkungan sekolah dan dayah, pada bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan antar kabupaten, pada bidang transportasi, kesehatan, pada bidang perindustrian dan perdagangan, serta kegiatan-kegiatan pada area publik dan pariwisata, seni, sosial, budaya termasuk acara hajatan atau pesta.

20 Ribu Lebih Dosis Covid-19 Tahap II Tiba di Aceh
Sekda Aceh Antar SK ASN ke Daerah Dinilai Program Hamburkan APBA
82 Finalis dari 7 Negara Bertarung di MTQ Internasional USK 2025
Disbudpar Aceh Bahas Persiapan Akomodasi PON 2024

Restoran, rumah makan, cafe, coffeeshop, dan warung makanan kaki lima, serta swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB. Dan selama jam operasional harus membatasi jumlah pelanggan yang makan/ minum ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruang.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan pesta pernikahan, sunatan, turun mandi dan atau hajatan syukuran lainnya, ditunda serta tidak dibenarkan pelaksanaannya sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.

Dalam hal kegiatan pendidikan umum, sekolah tatap muka baik tingkat dasar, menengah maupun pendidikan tinggi sepenuhnya dilakukan secara daring atau online.

- Advertisement -

Sementara itu pada sistem pendidikan dayah/ boarding school diterapkan aturan dan pengawasan yang ketat guna mengurangi kunjungan keluar masuk ke dayah.

Selain itu, pembatasan kegiatan juga diberlakukan dalam lingkungan kerja instansi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Pembagian sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diatur sembilan banding satu (90%:10%) yang pemberlakuannya dimulai pekan depan, dan adanya aturan terkait itu.

Selama WFH, ASN/ Tenaga Kontrak beserta keluarga tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi keluar lingkungan tempat tinggal/ dan atau ke daerah lain tanpa keperluan yang sangat mendesak. Bila ditemukan adanya pelanggaran dimaksud, akan diberi sanksi disiplin pegawai.

Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan dengan baik, Tim Satuan Tugas akan melakukan operasi yustisi dan penegakan disiplin setiap hari, agar setiap elemen masyarakat juga aparatur pemerintah patuh dan taat menjalani ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 2300 Tahun 2021. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Warga Lhokseumawe Ditemukan Tewas Gantung Diri
Next Article Dua Remaja Tenggelam Saat Mandi Laut di Aceh Besar dan Bireuen

You May also Like

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memberikan sambutan pada peringatan HUT ke-66 Kodam Iskandar Muda Tahun 2022, di Lapangan Hijau Makodam IM, Banda Aceh, Jum’at (23/12)
Aceh

Achmad Marzuki Ajak Prajurit Kodam IM Dukung Program Pembangunan Aceh

Jumat, 23 Desember 2022
Kalak BPBA Ilyas menyerahkan bantuan tanggap darurat untuk korban terdampak banjir dan longsor yang menerjang empat Kecamatan di Aceh Selatan kepada Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma, Sabtu (3/9)
Aceh

Pemerintah Aceh Serahkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir Aceh Selatan

Minggu, 4 September 2022
Keuchik dan Reje dari berbagai kabupaten/kota di Aceh mengikuti penilaian aktualisasi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 tingkat provinsi yang digelar di Ruang Corpu Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (17/7).
Aceh

11 Keuchik Aceh Lolos ke Tingkat Nasional Peacemaker Justice Award 2025

Kamis, 17 Juli 2025
Hasil uji sampel yang dilakukan oleh BB POM menunjukkan tak ada bahan berbahaya yang ditemukan dalam berbagai jajanan buka puasa yang beredar di Kota Banda Aceh
Aceh

Tak Ditemukan Bahan Berbahaya, Jajanan Buka Puasa di Banda Aceh Aman Dikonsumsi

Jumat, 15 Maret 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?