BANDA ACEH — Advokat dan Praktisi Hukum di Aceh, Nourman Hidayat SH ikut menanggapi wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang digaungkan oleh sejumlah kalangan dengan tujuan dan misi tertentu.
Menurutnya, wacana revisi Qanun LKS yang diusulkan segelintir orang di Aceh itu sebenarnya satu paket dengan upaya pelemahan lembaga Mahkamah Syari’yah di Aceh, sebagai satu-satunya lembaga peradilan syariah di Indonesia yang memiliki wewenang khusus dan istimewa.
“Ada yang berusaha agar lembaga Mahkamah Syari’yah sebagai lembaga yang gagal dalam menjalankan fungsinya. Ini pesanan siapa? Kita harus waspadai upaya liar mereka,” ujar Nourman Hidayat dalam keterangannya, Senin (26/7).
Ia mengungkapkan, upaya revisi Qanun LKS ini, meski dibalut dengan bahasa manis, muaranya adalah menghidupkan kembali praktek riba di Aceh. “Dan ini harus ditolak dan dilawan secara bersama oleh Pemerintah dan masyarakat Aceh,” tegasnya.
Itu sebabnya, Nourman Hidayat meminta partai politik yang sudah menyatakan mendukung revisi Qanun LKS untuk mengubah sikapnya.
“Masyarakat akan menilai partai-partai ini memihak kepada kekuasaan ekonomi atau syariat,” terangnya.
Nourman juga mengajak semua partai lain, satu suara dengan ulama Aceh yang menolak riba dihidupkan kembali di Aceh.
Partai partai tersebut harus menyadari siapa di belakang upaya revisi Qanun LKS ini dan siapa yang akan diuntungkan.
“Revisi Qanun LKS seperti membuka kotak pandora, dimana riba menjadi hal utama yang harus dimasukkan sebagai modernisasi ekonomi. Padahal itu penyesatan yang sangat nyata,” sebutnya.
Begitu juga dengan keistimewaan Aceh yang berdaulat di bidang syariat Islam, yang satu persatu diruntuhkan oleh segelintir orang ini. (IA)