BANDA ACEH – Sebanyak lima dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan sikap menolak pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020. Sementara empat fraksi lagi justru menerimanya.
Hal itu diketahui setelah tuntasnya penyampaian pendapat akhir sembilan fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2020 dalam rapat paripurna DPRA pada Jum’at (20/8) malam, yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, di gedung utama dewan setempat.
Adapun fraksi DPRA yang menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2020 yaitu Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA). Gabungan lima fraksi ini memiliki total 52 anggota DPRA.
Sedangkan fraksi DPRA yang menerima yaitu, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Partai Daerah Aceh (PDA).
Namun dua anggota Fraksi PKB-PDA DPRA yakni Ridwan Abubakar alias Nek Tu dan Wahyu Wahab Usman menyatakan menolak pertanggungjawaban APBA 2020, meskipun fraksinya menyatakan menerimanya.
Selanjutnya, dari hasil penyampaian pendapat 9 fraksi tersebut, seluruh anggota dewan dalam sidang paripurna di Gedung Utama DPRA itu sepakat hasil penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut dilanjutkan dan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Setelah siap dibahas dalam rapat Banmus, kemudian dibawa kembali ke sidang paripurna untuk menetapkan hasil dari pandangan fraksi tersebut.
Rapat Badan Musyawarah DPRA pun akhirnya memutuskan untuk menolak raqan tersebut. Keputusan DPRA itu dibacakan sekretaris DPRA dan disetujui forum paripurna, Jumat (20/8) malam.
DPRA akhirnya sepakat memutuskan untuk menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 diqanunkan karena adanya pelanggaran perundang-undangan.
Hal itu menjadi keputusan DPRA setelah sebelumnya lima fraksi menyatakan menolak raqan tersebut. Begitu juga dengan sikap Badan Anggaran DPRA. (IA)